Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara pembuangan bayi di dalam sumur, kembali digelar dengan agenda pemeriksan terdakwa Devita Auliawati yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat Majelis Hakim menayakan kenapa terdakwa melakukan itu? Suara terdakwa tidak begitu jelas, sehingga Majelis Hakim gak usah menangis. Lanjut siapa nama pacarmu," Toyib Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan video call. Rabu (17/01/2024).
Sontak Majelis Hakim mengatakan, "kenapa kamu percaya sama Bang Toyip. Kerana Bang Toyip itu sudah lama tidak pulang," canda Hakim Alex.
Disingung berapa usia kandung dan apakah terdakwa minum obat." Untuk usia kandungan sekitar 9 bulanan dan saya tidak minum obat. Memang saat itu lagi mules," beber Devita.
Dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati tidak ada lagi yang ditanyakan kepada terdakwa, maka sidang ditunda minggu depan untuk agenda tuntutan.
Untuk diketahui berdasarkan kesaksian dari tetangga dan keluarga terdakwa, bahwa Yunita Choirulisa mengatakan, kejadiannya, pada hari Senin,10 April 2023 sekitar pukul 16.30 Wib. Saat itu, ada rame-rame di dekat rumah dan dikasih tahu oleh Jaminen. Ada bayi terapung di dalam sumur. Seketika Yunita melihat dan melaporkan kepada polisi.
"Sebelum datang Polisi, saya langsung menanyakan kepada Devita Auliawati dan menangis. Dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya yang dibuang ke sumur pada hari Minggu. Lalu Devita itu melahirkan dengan sendirinya di dalam kamar mandi dan melihat bayi perempuan itu menangis dan panik, langsung memotong tali pusar dengan menggunakan gunting, Yang Mulia,”kata Yunita sebagai saudara iparnya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar