Liputan Indonesia ||Bangkalan - Terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Baru Kwanyar, Ds.Pesanggrahan, Kec.Kwanyar, Kab.Bangkalan, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu, diduga terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyelidikan bahkan hasil keterangan dari para terlapor dan saksi tidak sesuai.
Pasalnya, menurut SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor B/659.b/XII/RES.1.6/2023 dibutir kedua dan ketiga berbunyi :
- Sehubungan Laporan yang telah saudara laporkan, maka pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Kami penyidik telah melakukan langkah-langkah gelar perkara untuk menentukan perbuatan
sesuai unsur pasal yang dipersangkakan. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Edwin Santoso selaku Kuasa Pendamping dari pelapor/korban Hj.Sunah mengatakan, bahwa penyidikan dan penyelidikan atas kasus Hj.Sunah setelah dilaporkan ke Polsek Kwanyar diterbitkan dugaan Pasal 170 KUHP Sub 352 KUHP.
"Setelah dilimpahkan ke Polres Bangkalan, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan menyatakan serta mengarahkan untuk melakukan upaya mediasi (damai), namun sangat disayangkan, Pasal yang disangkakan mengarah dugaan Pasal 352 KUHP," ungkapnya.
Disisi lain, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan mengatakan, bahwa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi sesuai prosedur dan sesuai apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
"Sudah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan semuanya (pelapor, terlapor, saksi), namun dari hasil keterangan tersebut tidak mengarah ke dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tetapi mengarah penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), bahkan pengakuan dari salah satu terlapor mengakui memang benar melakukan tindakan (menjambak rambut)," jelasnya.
Hingga Kuasa Pendamping (Edwin Santoso) memberikan limpahan bantuan hukum kepada Kuasa Hukum, yakni Efendi Kusuma S.H, M.H., dan menghadirkan saksi baru yang mengetahui persis kejadian dugaan pengeroyokan di depan Pasar Kwanyar.
Edwin Santoso berharap, agar pihak penyidik Polres Bangkalan pro aktif dalam menyelesaikan proses hukum dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Kwanyar.
"Bilamana proses ini tidak di tindak lanjuti secara yuridis hukum, maka kami akan bersurat kepada Bid Propam Polda Jatim," pungkasnya.
Penulis : basir
Penulis : basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar