Pemberhentian dikuatkan dengan surat edaran Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Ngawi dengan nomor 700.1.2/481/404.200/2023 tertanggal 23 September 2023 yang lanjutkan surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) berisi pengembalian anggaran.
Chandra selaku Koordinator Jawa Corupption Watch (JCW Anti Korupsi) menyampaikan bahwa, unsur kesengajaan korupsi ini sudah terjadi. Sehingga ada campur tangan pihak Inspektur Pemda Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi membantu menggugurkan Tindak Pidana Korupsi ini.
"Sudah jelas kasus dugaan korupsi ini sebesar 200 Juta atas Perkara Penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Grudo tahun 2021 ini. Tapi pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) malah membantu, ini jadi aneh," kata Chandra.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Yulianto Kusprasetyo selaku kepala Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Ngawi dihubungin melalui telephone selularnya menyampaikan, terkait hasil audit anggaran ADD yang diselewengakan merupakan turunan laporan dari Kejaksaan Negeri.
"Kasus itu limpahan dari kejaksaan, trus APIP menemukan kerugian negara, dari hasil APIP di sampaikan kembali kepada Kejaksaan," kata Yulianto Kusprasetyo, Selasa (20/2/2024).
Mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.
Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.
"Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut," imbuh Chandra.
Diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 yang menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
"Berdasarkan hal tersebut maka dengan adanya pengembalian keuangan negara oleh terduga nantinya, Oknum Kepala Desa Grudo tidaklah menghapus pidananya namun pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman bagi dia (Triono) saat hakim menjatuhkan putusan dikarenakan telah ada iktikad baik dari Terdakwa," kata Chandra.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar