Hotel Wyndham Surabaya dijadikan Transaksi Narkoba

Liputan Indonesia
|| Surabaya,
Iwan Sulistyo alias Ko Daniel diseret di Pengadilan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara jual beli pil ekstasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang kali ini, JPU Suparlan menghadirkan istri dari terdakwa Iwan Sulistyo.

Istri terdakwa menyampaikan, bahwa saya tidak tahu kalau suaminya, menjual narkoba, saya baru tahu saat ada penggeledahan oleh petugas di kos dan ditemukan barang-barang itu di lemari baju Iwan.

"Saat penggeledahan itu ada 4 orang petugas dan saya juga sempat diperiksa di Polrestabes Surabaya serta di tes urine hasilnya negatif." Bebernya dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Kamis (29/02/2024).

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membantahnya dan membenarkan keterangannya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Iwan Sulistyo alias Ko Daniel, anak dari Agus, hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB. Menyuruh saksi Moch. Djunaidi untuk datang ke Kostan terdakwa untuk mengambil paket dan mengantarkan paket tersebut ke parkiran Hotel Wyndham Surabaya, namun sesampainya di parakiran Hotel Wydham Surabaya, datang saksi David Adi Saputro dan Seno Sugiarto  yang merupakan anggota Resnarkoba Polda Jatim yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya mengamankan saksi Moch Djunaidi saat dilakukan penggeledahan menemukan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 3  butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk yang dimasukkan ke dalam 1 buah sikat berwarna putih dan dimasukkan lagi kedalam 1 buah totebag warna biru milik terdakwa Iwan Sulistyo yang dikirim oleh saksi Moch. Djunaidi kepada pembelinya.

Bahwa selanjutnya, hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa Iwan Sulistyo datang ke DIRESNARKOBA POLDA JATIM untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dari hasil interogasi awal kepada terdakwa didapatkan pengakuan bahwa narkotika jenis ekstasi sebanyak 3  butir yang ditemukan dalam penguasaan saksi Moch. Djunaidi adalah milik terdakwa dan terdakwa juga  menyimpan narkotika jenis Ekstasi serta pasikotropika dan obat keras di rumah kos terdakwa dan selanjutnya anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan  penggeledahan di kamar kost Terdakwa ditemukan Narkotika jenis Ekstasi 2 butir pil berwarna hijau muda logo kepala hulk dengan berat ± 1,50 gram beserta pembungkusnya, 18 butir pil alprazolam, 9  butir pil happy five, 4 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin dengan berat total sebanyak 1,71 gram, 2  botol kaca berisi cairan keytamin HCL dengan berat masing masing 100mg, 1  buah dompet warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 10  transparan, 1  buah Hp Oppo, 1 buah buah kotak kardus kecil bekas dan 1 buah jaket warna hitam dan Terdakwa dalam jual beli Narkotika jenis Ekstasi tersebut mendapatkan terdakwa mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dengan cara membeli dari SEM (DPO) sebanyak 10  butir dengan harga Rp. 500 ribu @ butir dan terdakwa menjual narkotika jenis ekstasi tersebut keytamin, pil alprazolam dan pil happy five dengan cara ecer maupun paket  yakni terdakwa menjual secara ecer 1 butir ekstasi warna hijau muda logo kepala Hulk dengan harga Rp. 600 ribu kemudian satu butir pil Happyfive dijual dengan harga Rp.200 ribu perbutir sedangkan pil alprazolam dikasi Cuma Cuma kepada pembeli sebagai obat penawarnya dan untuk keytaminya terdakwa olah dengan cara di keringkan terlebih dahulu dan setelah menjadi bubuk kemudian di kemas dalam plastik klip dan di jual dengan harga Rp. 300 ribu per bungkusnya, sedangkan untuk penjualan paketnya adalah seharga Rp.1 juta dengan isi 1 butir pil ekstasi warna hijau muda dengan logo kepala hulk, 1 butir pil Happy five, dan 1 bungkus bubuk putih yang di duga keytamin.

Atas perbuatannya terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1)  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,2,#BeritaViral,766,#Mafiakasus,7,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1392,Berita Utama,4092,Berita-Terkini,3886,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2351,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1924,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7930,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Hotel Wyndham Surabaya dijadikan Transaksi Narkoba
Hotel Wyndham Surabaya dijadikan Transaksi Narkoba
Hotel Wyndham Surabaya dijadikan Transaksi Narkoba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYTrrEYR2H5smF73b3mwa8KxTK5_ZYRTixwRRbKZnqI04fo07-rDWfNbmCAtUYdWOkIPdO0ns1E9npk5EetwEP8-nfpebD2WlnC7Q-BZVZgXxvdvssAb1nVqQ8e4yIgnzn5owE28a92TGe_z0js90cUIszyM2Jd8yYle-uWIhiTxP4z33gAclvUXUnNpw/s320/IMG-20240229-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYTrrEYR2H5smF73b3mwa8KxTK5_ZYRTixwRRbKZnqI04fo07-rDWfNbmCAtUYdWOkIPdO0ns1E9npk5EetwEP8-nfpebD2WlnC7Q-BZVZgXxvdvssAb1nVqQ8e4yIgnzn5owE28a92TGe_z0js90cUIszyM2Jd8yYle-uWIhiTxP4z33gAclvUXUnNpw/s72-c/IMG-20240229-WA0013.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/02/hotel-wyndham-surabaya-dijadikan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/02/hotel-wyndham-surabaya-dijadikan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content