Liputan Indonesia || Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus Narkoba selama bulan Januari 2024 di depan halaman Mapolres, Jumat, (2/2/2024), Sekira pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-37/2024/SPKT. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Tanggal 1 s/d 30 Januari 2024, telah menangkap 42 tersangka berjenis kelamin Laki-laki.
Kasatresnarkoba AKP Akhmad Khusen SH.MH. menjelaskan, para tersangka yang berhasil kami tangkap yaitu Menjual, mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diantaranya bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 13.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap ARN di Jl. Dawarblandong Mojokerto.
Sehubungan telah kedapatan Barang Bukti berupa. Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 6,52 gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 Unit handphone I Phone warna gold," terang AKP Akhmad Khusen.
Dan juga telah dilakukan penangkapan pada 20 Januari 2024 sekira jam 06.00 Wib, terhadap tersangka OHD di Jalan Asemrowo Surabaya yang telah kedapatan membawa narkoba dengan barang bukti yaitu. Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto ± 7,16 gram, 1 bendel klip plastik, 1 buah timbangan elektrik warna silver, serta Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 dan 1 Unit handphone merk VIVO Y15s warna biru," imbuhnya.
“Anggota kami juga menangkap para tersangka yang telah menjual, mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL tanpa izin edar diantaranya, bahwa pada hari Selasa, 23 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan dan NR di Cerme Gresik telah kedapatan membawa obat keras berbahaya jenis Pil LL sebanyak 1.664 butir, serta uang tunai hasil penjualan sebesar 330.000 Rp. 8 bendel klip plastik serta 1 unit Handphone merk Samsung A53 warna hitam," cetus AKP Akhmad Khusen.
"Pada hari Jum’at, (26/1/2024) sekira jam 09.30 Wib, juga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka N di Balongpanggang Gresik yang telah kedapatan membawa Barang Bukti Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 1.011 Butir, 1 Unit handphone merk OPPO warna hitam.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan, diantaranya, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 46,25 Gram, Obat Keras Jenis Pil LL. 2.675 Butir, Handphone berbagai merk ada 18 buah, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, serta Timbangan Electrik 7 buah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu Junto Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa Tablet berwarna putih yang berlogo LL dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5,000.000.000,00 M.
Berdasarkan hasil ungkap dalam acara Konferensi Pers ini, Kasatresnarkoba mengatakan, “Telah berhasil menyelamatkan 1.200 jiwa manusia dengan barang bukti senilai Rp. 50.000.000," pungkas.
Penulis : Kib/Pai
Penulis : Kib/Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar