Dok, foto Change.org, Wukir Bayi, Ngawi, Jatim |
Pada tanggal 27 Desember 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar.
Di Pemerintahan Kabupaten Ngawi diduga melakukan pelanggaran tanpa izin Otoritas terkait tentang regulasi lingkungan, hal ini dibuktikan dengan adanya perintah Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono tentang pembuatan sekat bakar di area hutan wukir bayi yang merupakan bagian satu jalur pendakian di Gunung Lawu dari Wilayah kecamatan jogorogo kabupaten Ngawi, Jawa Timur
Terkait aturan Sekat bakar tersebut bertujuan untuk membersihkan hutan dari tumbuhan yang tidak diinginkan, namun tindakan ini tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan ijin dari Perhutani.
Departemen Komunikasi Perusahaan dan Protokoler Kantor Pusat Perum Perhutani Jakarta Selatan, melalui Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Djaelani Muhammad menyampaikan bahwa coba kita nantinya akan komunikasi dengan Pemda Ngawi terkait adanya informasi tersebut.
"Memang masuk di dalam wilayah Perhutani, silahkan mas membuat pengaduan ke kami, nanti akan kita tindak lanjuti dan menyidak langsung. Pastinya akan berkoodinasi dengan bagian di Gunung Lawu," kata Djaelani, Senin (4/3/2024).
Selain itu, bupati juga disorot karena memerintahkan penebangan pohon sejauh 9 kilometer dengan menggunakan alat berat di dalam hutan. Langkah ini jelas melanggar peraturan yang mengatur pengelolaan hutan, dan mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat setempat.
Dampak dari tindakan tersebut telah terasa, dengan terjadinya longsor di sejumlah area hutan wukir bayi Kabupaten Ngawi. Longsor tersebut mengancam keselamatan warga serta merusak ekosistem hutan yang sudah terancam akibat aktivitas manusia.
Wukir bayi adalah salah satu jalur pendakian di Gunung Lawu dari Wilayah kecamatan jogorogo kabupaten Ngawi Jawa Timur. Walaupun belum secara resmi dibuka untuk umum karna jalur ini masih sangat alami dengan hutan lindungnya.
Namun telah terjadi eksploitasi besar-besaran di jalur ini yang sudah sangat memprihatinkan.
Penulis : Tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar