Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Pekerja Tak Dapat THR, Bisa Lapor Disini

Liputan Indonesia || Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 kepada para pekerja. Makanya, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai hari ini, Jumat (22/3/2024). Posko pengaduan THR itu berada di kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan di posko itu ada dua pihak yang bisa melaporkan. Pertama, perusahaan yang sudah memberikan THR-nya. Kedua, para pekerja yang belum atau tidak mendapatkan THR.

“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” katanya.

Meski begitu, Zaini meminta para pekerja yang akan melaporkan itu harus menyertakan bukti status hubungan kerjanya dengan perusahaannya, karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut. Ia mencontohkan kasus tahun lalu yang mana ada laporan dan ternyata setelah ditelaah pekerja itu sudah putus kontrak.

“Jadi, tahun lalu Disperinaker Surabaya mendapatkan 32 pengaduan soal THR. 29 pengaduan selesai, dan tiga pengaduan lainnya tidak bisa diproses karena ternyata yang dua aduan kontraknya sudah habis, dan satu aduan sisanya ternyata perusahaannya berada di luar Surabaya, ya tidak bisa kalau seperti ini,” kata dia.

Oleh karena itu, Disperinaker harus mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja atau tidak dengan perusahaan yang dilaporkan itu. Hal ini juga untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.

Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.

Di samping itu, Zaini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat. “Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” katanya.

Berkaca dari tahun lalu, pengaduan itu biasanya mulai masuk di awal hotline dibuka. Kemudian, pengaduan itu semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran. Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri. Biasanya, pengaduan yang muncul H-7 itu disampaikan karena mereka tahu tanda-tanda perusahaannya tidak akan memberikan THR.

“Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya, sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” pungkasnya.

Penulis : Kib 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,3,#BeritaViral,766,#MafiaHukum,1,#Mafiakasus,8,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1399,Berita Utama,4100,Berita-Terkini,3887,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2353,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2026,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1925,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,720,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7937,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Pekerja Tak Dapat THR, Bisa Lapor Disini
Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Pekerja Tak Dapat THR, Bisa Lapor Disini
Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Pekerja Tak Dapat THR, Bisa Lapor Disini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBvgf8Rgqknbi62jkvn6kJkCGD1f7QJbmhfTHTJWMMS0NGYuBy4p-BaVQ-Li1yu2punvyDfY_e6KcVG4Du5OLzRr5xVqY472V_dAXkl6bc9nZ7WHGuP3LMTCNro0PeHROd2BpUQLuqF8vs3dQRPJ6JcW-aQUFifmi0isKkJEpKgiPNo5Y_UZlMCNMPQD6o/s16000/247630d56dd251faae599cc2087d93daab19b964186f834e29dd24efc927b110.0.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBvgf8Rgqknbi62jkvn6kJkCGD1f7QJbmhfTHTJWMMS0NGYuBy4p-BaVQ-Li1yu2punvyDfY_e6KcVG4Du5OLzRr5xVqY472V_dAXkl6bc9nZ7WHGuP3LMTCNro0PeHROd2BpUQLuqF8vs3dQRPJ6JcW-aQUFifmi0isKkJEpKgiPNo5Y_UZlMCNMPQD6o/s72-c/247630d56dd251faae599cc2087d93daab19b964186f834e29dd24efc927b110.0.JPG
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/pemkot-surabaya-buka-posko-pengaduan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/pemkot-surabaya-buka-posko-pengaduan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content