Dok, foto (kiri) praktisi hukum dan (kanan) kepala kanwil BPN jawa timur |
Pasalnya, tanah dimana kantor tersebut berdiri diduga berstatus hak guna dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Tanah tersebut tercatat di buku C desa atas nama pemerintah Desa Ngawi. Namun, halaman yang memuat informasi tersebut telah hilang, sehingga asal usul lahan menjadi tidak jelas.
Salah satu perangkat Desa Ngawi membenarkan hilangnya dokumen tersebut. Ia juga mengatakan bahwa lahan tersebut telah diganti dengan dua lahan baru di tempat berbeda dengan nama pribadi.
Kepala Kanwil BPN Prov Jatim, Ir. H. Jonahar, M. Ec. Dev menyampaikan, terkait adanya peralihan tersebut, biasanya langsung dengan pemerintahan kabupatennya masing -masing yang memiliki kewenangan.
"Mereka ini mau menggunakan metode seperti apa maunya, kok berbeda-beda kebijakan peraturan daerahnya," kata Kepala Kanwil BPN Prov Jatim, Ir. H. Jonahar, M. Ec. Dev.
Sebelumnya, awak media Liputan Indonesia menyoroti jabatan Sekda Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto lantaran terdapat bukti menyaksikan tanda tangan sertifikat hak pakai Kantor PU tertanggal 29 Juni 2018 pada saat diterbitkan. Penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Mokh. Sodiq Triwidiyanto dengan disaksikan beberapa orang.
Praktisi hukum Edi Haryanto, SH, MH, CIL, C.Me, C.Med, C.Tax menyampaikan, yang jelas kalau Hibah, kok jadi janggal begini. Maka prosesnya harusnya melalui Tukar Guling, itupun dengan SOP yang harus dilewati.
"Pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa. Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa," kata Praktisi hukum Edi Haryanto, SH, MH, CIL, C.Me, C.Med, C.Tax.
Masih Edi Hariyanto, berdasarkan kebiasaan di desa, tanah kas desa biasanya ditatagunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial.
"Tanah yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa. Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa," imbuh Edi Hariyanto.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar