Liputan Indonesia || Surabaya - Berniat ingin punya rumah idaman, Namun kenyataannya tak bisa diharapkan nyata dan pasti. Seperti banyaknya korban menanti keadilan Karena perumahan yang dibeli pun ternyata tersandung masalah.
Kasus ini sebagaimana yang dialami Fenny salah satu korban dari puluhan korban lainnya, Menangis saat didepan sejumlah wartawan baik media Televisi, Cetak, maupun Online, Dan disaksikan kuasa hukum nya Raden Hiu Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo.
Fenny datang bersama perwakilan korban lainnya Denny dan Harsono, Fenny saat menceritakan kekecewaannya, Dia mengangsur dengan susah payah hingga merasa malu karena numpang di rumah mertua, Namun Perumahan Royal City yang semula diidamkan ternyata tersandung kasus.
"Saya tinggal di rumah mertua, sisa angsuran padahal tinggal 12 juta dengan harapan saya dapat akte rumah itu mau saya jaminkan ke bank," ujarnya dengan meneteskan air mata setiap berbicara tentang kekecewaan yang dialaminya, setelah secara bergantian dengan korban lainnya, saat konferensi pers di DK26 Resto jalan darmo kali Surabaya. Selasa (12/03/2024).
Fenny mengaku selama ini telah berjuang sekeras mungkin untuk mendapatkan haknya, Hingga dirinya bersama korban lain merasa dipermainkan, dan saat ini terlihat sangat mengharapkan bantuan hukum dari kantor hukum Dewadaru Law Firm (Pengacara Wihardadi).
Adapun komentar Wihardadi sendiri atas kasus yang dialami para korban, Wihar menyampaikan akan memperjuangkan hak-hak klien sebagai korban.
"Kami dari Dewadaru Law firm bertekad memperjuangkan hak-hak konsumen,"janji pengacara korban perumahan royal city.
Ditempat yang sama pengacara Wihardadi pun mengamini pertanyaan dari media JejaringPos.com, Bahwa kasus terjadi karena pemilik maupun perusahaan pengembang perumahan Royal City di Menganti, Gresik, Telah menjaminkan juga surat tanah ke Bank Bukopin dengan kredit pinjaman sebanyak Rp 80 Miliar, Sehingga hal tersebut menjadi masalah selain pembangunan menjadi mangkrak, Konsumen pun belum menerima haknya.
Untuk diketahui, Perusahaan pengembang Royal City yang dibawah bendera PT Berkat Jaya Land pada tahun 2020 telah diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan dibacakan tepatnya Senin, 16 Maret 2020 dengan amar putusan Dikabulkan,
"Mengadili, Menyatakan Termohon PKPU PT. BERKAT JAYA LAND dalam keadaan pailit segala akibat hukumnya Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat :
Evan Yudhianto, S.H dan Andhita Bhima Putra, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,"kutipan putusan melalui nomor perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.
Sementara, Selain dilayangkan perkara PKPU di Pengadilan, Owner PT Berkat Jaya Land Timotius Jimmy Wijaya dan mantan Direktur Utama Nur Fauzi juga telah dilaporkan secara pidana ke Polda Jawa Timur, Dengan omor Laporan Polisi : LP/B/471VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR 3 Agustus 2023.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar