Liputan Indonesia, Bangkalan - Pelaksanaan Proyek di Dusun Nangsokah dan bicabbih
Desa Bangpendeh Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan
diduga sengaja menyembunyikan
papan informasi proyek kepada masyarakat asal usul proyek tersebut.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa berperan serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Tidak terpasangnya papan informasi bentuk awal kecurangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek tersebut dan berpeluang besar bisa melakukan berbagai kecurangan lain pada saat pelaksanaan proyek dilapangan.
(31/3/2024)
Informasi warga sekitar, pelaksana proyek tersebut Kades Bangpendah, Saat awak media menghubungi Kades tersebut melalui jaringan Whastapnya, mengarahkan supaya Langsung menghubungi anggota DPRD Bangkalan selaku pemilik proyek tersebut.
"Proyek itu punyanya Anggota dewan Bangkalan namanya Manap,Nanti saya kasih nomernya biar konfirmasi langsung saja ke Manaf."Jelasnya Kades Bangpendah
Terpisah, saat dikonfirmasi
Manaf yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan melalui jaringan Selulernya.
"Ketemuan aja Mas dan langsung mematikan Teleponnya. singkatnya seperti ingin menghindar.
Sampai berita ini ditayang Awak media belum mendapatkan jawaban pasti terkait pelaksanaan proyek amburadul tersebut .Bersambung. (Tim)
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar