Sesuai hal dimaksud, laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2019-2023 Desa Sambirejo diduga direkayasa dengan membuat laporan palsu dengan memanipulasi bukti pembayaran dan tanda tangan.
Berdasarkan sumber yang tidak mau disebutkan, HI menyampaikan ada tiga (3) yang telah di manipulasi, honor, pemberian makan dan pembayaran penyertaan BumDes.
"Masing-masing terdapat tiga manipulasi data yang dilakukan setiap tahunnya. Ada tahun 2019, 2020 dan 2021," kata HI, Rabu Kemarin (27/3).
Selain hal tersebut, dari keterangan yang awak media Liputan Indonesai dapatkan adalah pelanggaran terhadap Peraturan Lembaga Kebyakan Pengadaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait kerjasama dengan penyedia lebih dari dua kali berturut-turut utamanya untuk penyedia dengan metode pengadaan langsung.
Dugaan lain yang perlu di tidaklanjuti adalah penyedia untuk pengadaan material dalam program pekerjan fisik yang menurut informasi adalah badan usaha milik Kepala Desa.
HI menambahkan, bila hal tersebut adalah fakta, tentunya menjadi bagian yang dilarang dalam pengadaan barang dan jasa desa sesuai Pasal 2 Huruf h
"Yang dimaksud Pasal 2 Huruf H, adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu," imbuhnya
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar