Liputan Indonesia || Pemalang - Kelalaian dan kecerobohan oleh oknum dokter/perawat jaga pihak Rumah Sakit Harapan Sehat di Kabupaten Pemalang Provinsi Jaw Tengah yang mengakibatkan seorang anak perempuan usia 12 tahun berinisial PZ meninggal dunia, pada hari minggu tanggal 7 April 2024.
Keluarga Korban didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Putra Pratama oleh Imam Subiyanto SH.MH.CPM dan Rekan melaporkan Rumah Sakit Harapan Sehat Pelutan Pemalang ke Polres Pemalang, Kamis18/4/2024 sore.
Pasalnya, atas kecerobohan dan Kelalaiannya atau masuk dalam katagori pihak rumah sakit yang diduga (Malpraktek) sehingga mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia.
Dalam hal ini disampaikan oleh kedua orang tua korban inisial MA dan Istri kepada para Wartawan mengatakan bahwa, mengenai penyebab kematian anak saya di Rumah Sakit Harapan Sehat, disebabkan ketidak siagakan oleh pihak rumah sakit,"ungkap MA
"Karena pada saat anak saya suhu badannya panas tinggi dan kejang kejang, Perawat jaga tidak tanggap dan dokter jaga tidak ada ditempat, seolah olah mengabaikan apa yang saya sampaikan dengan kondisi anak saya sedang kritis, bahkan dijawab sudah malam waktunya tidur,"kata MA.
Selain itu kata MA, istri saya sampai gigi depannya patah, akibat sepontanitas terkena pukulan dari pihak penjaga rumah sakit, saat sebelumnya saya minta rujukan untuk pindah rumah sakit lain tidak dilayani dengan baik dan diacuhkan.
Maka saya bersama istri dan didampingi kuasa hukum melaporkan hal ini ke Polres Pemalang, karena saya menuntut keadilan atas kesewenang wenangan dan kekecewaan saya kepada Rumah sakit Harapan Sehat atas meninggal anak saya."ucap MA dan YN selaku istri atau ibu kandung dari Almh.
Dilain tempat, disampaikan oleh Septian dan Budi selaku Humas Rumah Sakit Harapan Sehat Pemalang kepada para Wartawan mengatakan bahwa, benar pasien berinisial PZ meninggal dan bahkan kami bersama Pak Dirut ikut serta taziah, Pastinya kami dari rumah sakit Harapan Sehat sudah sesuai Standar Operasional (SOP) Rumah Sakit Harapan Sehat,"kata Septian dan Budi.
Kemudian soal keterlambatan pemberian surat keterangan kematian yang baru diberikan delapan hari kemudian dan soal pelayanan, ini masukan yang baik untuk evaluasi kinerja kami, agar kedepan dapat di tingkatkan,"ucapnya.
Menurut Imam Subiyanto, SH.MH.CPM selaku kuasa hukum dari kantor hukum Putra Pratama menyampaikan kepada para Wartawan bahwa.
"Demi rasa keadilan dan menegakkan hukum di bumi Indonesia ini, kami kuasa hukum yang di beri kuasa oleh klien saya mengajukan tuntutan atas kelalaian dan tidak Profesional dalam menangani pasien oleh pihak Rumah sakit Harapan Sehat yang mengakibatkan anak dari klien saya meninggal dunia.
Lebih lanjut kata Imam Subiyanto alias dikenal Imam Sby, menyampaikan "ada beberapa tuntutan yang dilaporkan ke Polres Pemalang diantaranya Pasal 351 KUHP ayat 2 mengenai perbuatan mengakibatkan luka luka berat dan pidana penjaranya 5 tahun, Pasal 359 mengenai atas kesalahan/kelalaian mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Undang Undang Rumah Sakit Pasal 48 UU no.44 Tahun 2009, undang undang praktik kedokteran no 29 Tahun 2004, undang undang Runah sakit no 44 Tahun 2009 dan undang undang Tenaga Kesehatan no.36 Tahun 2014, dan laporan sudah diterima oleh pihak Polres Pemalang dan kami menunggu proses perkembangan selanjutnya (SP2HP),"kata Imam Sby.
Penulis : SKM/Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar