Liputan Indonesia || Surabaya - Jam buka warung Madura selama 24 jam di Bali menjadi polemik dan buah bibir. Bahkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim meminta pengelola warung Madura agar mengikuti aturan pembatasan jam operasional di Bali. Bagaimana dengan di Jawa Timur.
Pj Gubenur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa aturan pembatasan jam operasional 24 jam untuk warung Madura tidak berlaku di Jawa Timur. Dia tegaskan tidak ada pembatasan jam operasional bagi pedagang meski hendak berjualan selama 24 jam.
"Saya kira terlalu jauh ya. Yang namanya ekonomi sekarang bisa 24 jam. Kalau begitu (tidak boleh 24 jam) yang transaksi online juga tidak usah 24 jam," kata Adhy ditemui wartawan di GOR Unesa, Sabtu (27/4/2024).
Adhy menegaskan bila memang buka 24 jam membawa keberkahan dan penghasilan yang baik bagi pengelola warung Madura atau pedagang-pedagang lain di Jawa Timur, dia mempersilakan. Kecuali bila jam operasional itu mengganggu ketertiban umum.
"Kalau itu membawa keberkahan, membawa penghasilan yang bagus, dan tidak mengganggu ketertiban umum, sebetulnya laksanakan. Tapi kalau mengganggu ketertiban umum, silakan (tutup). Orang hidup kita bisa malam hidupnya," pungkasnya.
Penulis : Kib
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar