Liputan Indonesia || Sidoarjo - Masih suasana hangat dalam pemberitaan terkait Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo, pada Hari Senin (6/5/2024) yang didatangi oleh gabungan Ormas dan Lsm Sidoarjo di depan pendopo agung delta wibawa, terkait ketidak hadirannya dua kali panggilan dari KPK.
Hari ini Selasa (7/5/2024) masih berlanjut
koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo (KMSS) bersama Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH - DI) berkabar telah mendatangi gedung merah putih KPK .
Liputan Indonesia.co.id telah menghubungi Dimas Yemahura Alfarauq selaku Wakil Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo ( KMSS) dan Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH-DI) melalui telepon selulernya/ WhatsApp menindaklanjuti kegiatan pergerakan yang telah dilakukan hari ini.
Dimas menyampaikan bahwa pada hari ini Selasa (7/5/2024) telah mendatangi gedung KPK dalam rangka mengawal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Gus Muhdlor yang ditetapkan sebagai seorang tersangka. Kita ketahui bahwa Gus Muhdlor sudah mangkir dua kali panggilan, jangan sampai ada tebang pilih.
Berapa tuntutan - tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam aksi kemarin , hari ini kami mengawal dan memastikan bahwa KPK akan melakukan penahanan kepada Gus Muhdlor," terangnya.
Dimaspun mengatakan bahwa kedatangannya di gedung KPK ini masih di temui dengan bagian humas belum ditemui oleh pihak yang berwajib untuk bisa memberikan statement, apakah setelah pemeriksaan Gus Muhdlor akan ditahan ataukah tidak. Namun ada informasi yang kami terima bahwasannya Gus Muhdlor hari ini dilakukan penahanan.
Disampaikanmya bahwa pada hari ini Gus Muhdlor hadir digedung KPK dan terpantau pada jam 08.30 Didampingi oleh kuasa hukumnya.
Harapan dari teman - teman aksi seperti yang kami sampaikan kemarin, yang pertama, kami meminta agar KPK melakukan penahanan kepada Gus Muhdlor.
Yang kedua, KPK melakukan pengembangan kasus ini dan KPK harus menangkap tersangka - tersangka lain jika ada tersangka ikut terlibat. Apakah itu baik dalam lingkungan pemerintahan ataupun orang - orang di sekeliling Gus Muhdlor.
Kami juga meminta dilakukan pengusutan terkait Obstruction of Justice yang diduga dilakukan oleh dokter yang membuat surat keterangan yang tidak jelas. Dan yang ke dua juga kuasa hukum dari Gus Muhdlor yang kemarin mengirim surat penundaan dengan alasan tidak dapat diterima oleh KPK," tegas Dimas.
Oleh karena itu kami meminta agar dilakukan penindakan dugaan Obstruction of justice karena hal tersebut tindakan melawan hukum yang bisa ditindak secara hukum," pungkasnya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar