Dok, foto ilustrasi |
Diwilayah hukum Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tersorot kekayaan mantan direktur rumah sakit umum (RSU) DR. Soeroto Ngawi, Agus Priyambodo, mengalami peningkatan fantastis hingga 108,44% dari tahun 2019-2022. Hal itu dapat dilihat dari laporan melalui E-LHKPN akun resmi komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Awal menjabat di RSU DR. Soeroto tahun 2019, Agus melaporkan harta kekayaan pribadinya setara Rp4.007.500.000. Dalam 3 tahun dari laporan LHKPN pertama atau Tahun 2022, kekayaan Agus meningkat menjadi Rp8.353.004.604. bertambahnya harta kekayaan tersebut meliputi semua item yang telah dilaporkan.
Dari jumlah peningkatan harta kekayaan tersebut, tertinggi terdapat pada kas dan setara kas hingga 634,64%. Bila tahun 2019 senilai Rp440.000.000, kas dan setara kas meningkatkan menjadi Rp3.232.404.604 pada 2022.
Menurut Peneliti Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah, KPK perlu mengumumkan nama penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN. Selama ini, KPK hanya menyampaikan persentase penyelenggara negara yang tidak patuh. Padahal, tidak melaporkan LHKPN itu merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
”KPK harus berani mengumumkan nama-nama penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN secara real, dan KPK harusnya sudah layak lakukan pemeriksaan yang dugaan kuat mengarah kepada mantan Direktur terkait TPPU nya dalam peningkatan hartanya," kata Rizal. Dengan cara itu, maka publik bisa mengetahui penyelenggara negara yang tidak patuh.
Sebelumnya, gara gara LHKPN, bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023) tahun lalu ia diperiksa sekitar delapan jam.
KPK mengklarifikasi informasi seputar enam perusahaan yang dimiliki Rafael yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nominal Rp 1,55 miliar dan menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari tersangka Mario Dandy yang merupakan pelaku pemukulan terhadap Cristalino David Ozora.
Penulis : Tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar