Dok, foto Sekda Pemkab Ngawi dan Kantor Pemerintahan |
Dalam aturannya, lembaga pemerintah dilarang untuk mengangkat karyawan honorer terhitung tahun 2024.
Hasil investigasi Media Liputan Indonesia, instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan lainnya masih memperkerjakan banyak tenaga honorer.
Menurut kepala organisasi masing-masing, karyawan honorer tersebut masih dibutuhkan karena alasan menutup kekurangan ASN dan untuk membantu kelancaran tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) instansi.
"Iya, kita masih banyak karyawan. Pegawai kita ndak cukup untuk menangani semuanya," terang salah satu kepala dinas di Kabupaten Ngawi, Senin lalu (29/4/24).
Pengangkatan karyawan tersebut sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan diberikan lampu hijau untuk melanjutkan kontrak kerja.
"Kita sudah berkomunikasi dengan pimpinan," lanjut salah satu kepala dinas.
Diketahui, bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Ngawi mengarahkan kepala Dinas untuk mengangkat Latihan Kerja (Latker) yang ada di OPD terkait secara lisan.
Di Pemkab Ngawi, Sekda justru mengarahkan Latker yang digaji sebesar Rp 1.800.000 per masing masing peserta.
Sementara, Undang-undang ASN sendiri menetapkan bila aparatur sipil negara hanya terdiri dari dua unsur yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketentuan lain yang membuat pegawai honorer di Ngawi statusnya dipertanyakan adalah Pasal 65 dan 66 UU ASN. Dalam pasal 65, instansi pemerintah melalui pejabatnya dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Sementara, ketentuan pasal 66 menyebutkan bila penerapan status ASN pada pegawai pemerintah wajib dilaksanakan paling lambat tahun 2024.
Untuk larangan pengangkatan pegawai di luar ASN maupun P3K berlaku efektif setelah undang-undang ASN diberlakukan yaitu per Oktober 2023.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar