Liputan Indonesia || Surabaya - Warga Surabaya mengatas namakan aliansi surat ijo mendatangi kantor Pemerintah kota Surabaya, Selasa (21/5/2024) di Jl. Jimerto No. 25 - 27 Surabaya.
Atas unjuk rasa yang dilakukan oleh warga korban surat ijo akhirnya ditemui oleh biro hukum Pemkot Surabaya dan Pimpinan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), ditemui diruang rapat Bakesbangpol kota Surabaya.
Ketika Liputan Indonesia.co.id menemui Soleh Ashani ketua aliansi surat ijo, menyampaikan bahwa kedatangannya dalam pengaduan tentang penarikan terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) atas Ijin Pengelolaan Tanah (IPT), peralihan ketika warga membeli tanah surat ijo atau peralihan IPT itu warga masih ditarik PBHTB padahal menurut Undang - undang didalamnya harus ada IPT didalamnya.
Jelas didalam Undang - undang No.1 tahun 2022 tidak terdapat yang dinamakan ijin pemakaian tanah (IPT). Dan dalam Undang - undang tersebut pasal 4 ayat (3) huruf ( f ) itu yang ada adalah hak pengelolaan yang dimiliki pemerintah kota, yang digunakan untuk melawan warga yang ada di Kencana Sari, terjadilah warga Kencana Sari di usir dengan sertifikat Hak Pemakain Lahan (HPL), sebenarnya HPL itu belum ada turunannya, dan masih berbentuk bidang dan belum berbentuk persil, jelasnya.
Dan kalau mau diambil harus ada Perda dan Perwali yang mengatur warga itu memiliki hubungan hukum yang jelas. Sementara ini Tanpa hubungan hukum pemerintah kota sudah mau merampas , sama yang dilakukan dengan penarikan BPHTB tidak ada hubungan hukumnya dengan IPT, sehingga kalau itu di tarik BPHTB Tersebut maka itu adalah pelanggaran dan tidak sah penarikannya.
kami datang kesini minta agar uang kami dikembalikan, ungkap Soleh.
Kemudian ditambahkan oleh Sarah Serena, S.H., M.Hum., selaku biro hukum dari Aliansi tersebut mengatakan bahwa pemerintah kota Surabaya tidak punya peraturan baik Perda maupun Perwali akhirnya mereka lempar ke pengadilan. Karena dipengadilan mereka jegal kesalahan legal standing, sehingga mereka tidak perlu membayar uang kami, itulah siasat mereka dengan menggunakan pengadilan, jelasnya.
Saat awak media bertanya kenapa dari tahun ke tahun masalah surat ijo sungguh alot, menurut Sarah, karena itu misinya ada di Walikota. Kalau Walikota ada itikad baik untuk menyampaikan pasti selesai. Cuman Walikotanya masih tidak mau, karena pendapatan Surabaya besar ini dari surat ijo, pungkas Sarah.
Sementara Maria sebagai biro hukum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menyampaikan apa yang dijadikan permohonan oleh warga tentang Perda tersebut akan disampaikan kepada pimpinan (Walikota) Surabaya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar