Liputan Indonesia || Surabaya, - Terkait perkara dengan Terdakwa Ahmad Fauzi warga Jalan Raya Waru, Kel Tampojungpregi, kec Waru, Kab Pamekasan Madura yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim yakni Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein dirumahnya bersama Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri serta Baidowi bin H. Fauzan saat itu baru datang dan dicurigai hendak melakukan pesta sabu. Pada 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.30 WIB lalu.
Saat penangkap tersebut satu orang yang diduga penyupai (bandar) sabu yakni Wafir melarikan diri. Dari Tangan para pelaku didapatkan barang bukti satu klip plastik berisi 0,691gram, satu bungkus klip sisa pakai narkoba dan seperangkat alat hisap.
Dalam perkara Ahmad Fauzi terbilang cukup menarik, Ahmad Fauzi diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (Yulistiono) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk Rustam bin Suwali dan Sahuri bin H. Fauzan dilakukan penuntutan berkas terpisah.
JPU Yulistiono terhadap terdakwa Ahmad Fauzi didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap terdakwa Ahmad Fauzi JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim Ni putu Indahyani dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Surabaya dalam berkas dakwaan JPU terhadap Rustam dan Sahuri belum ada jadwa sidangnya meskipun satu paketannya (Terdakwa Ahmad Fauzi) sudah diputus.
Beredar informasi bahwa, sidang putusan terhadap Ahmad Fauzi dilakukan melalui E-Litigasi dan ada dugaan berkas terpisah yang tidak ada Jadwal sidanganya. Hakim Alex Faizal selaku Humas PN Surabaya menerangkan bahwa, bukannya hilang, mungkin berkasnya belum dilimpahkan di PN Surabaya, tidak semuanya berkas itu bisa berbarengan.
"Untuk lebih Jelasnya bisa langsung tanya ke Jaksanya aja mas," tegas Hakim Alex Faizal. Kamis (27/06/2024).
Terkait adanya dugaan hilangnya berkas perkara Rustam dan Sahuri, Kasi Penkum Kejati Jatim menyapikan, terkait perkara tersebut langsung aja ke Jaksanya. (Yulistiono).
Terpisah Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dascota menyapaikan akan mengecek. Sementara itu salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menyapaikan, bahwa untuk perkara tersebut kami sudah limpahkan ke Kejati Jawa Timur dan sudah P21. Jadi untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke Kejati Jatim. " coba tanyakan ke Kejati Jatim, mas," jelas salah satu Sumber Internal di Polda Jatim kepada awak media.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar