Liputan Indonesia || Surabaya - Terkait adanya Gugatan yang dilayangkan oleh 9 orang yang mengaku sebagai ahli waris terhadap Mariana Candra terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Bobyanto Gunawan, S.H, selaku Kuasa tergugat angkat bicara.
Bobyanto Gunanawan mengatakan bahwa,
sehubungan dengan adanya Gugatan Nomor Perkara: 159/Pdt.G/2024/PN.Sda di Pengadilan Negen Sidoarjo terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Menerangkan bahwa Prinsipal kami sebagai Pemegang hak hanya ingin mengambil kembali hak-haknya yang di kuasai penuh oleh Penggugat selama bertahun-tahun sampai dengan saat ini.
"Bahkan Penggugat dan kerabat-kerabatnya masih menghuni serta menguasai Tanah dan bangunan yang bukan hak miliknya secara hukum. Tentunya tindakan tersebut sangat merugikan Prinsapai kami, yakni Ibu Mariana Chandra." Teranga Bobyanto kepada awak media. Jumat (14/06/2024).
Masih kata Bobyanto bahwa, Jika dilihat Secara hukum Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra merupakan pihak yang memiliki hak mutlak terhadap asset yang saat ini sedang digugat di PN Sidoarjo, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 3 134 dengan Luas 579 M2 atas nama Maria Chandra," katanya.
Pertu diketahui bahwa Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra Sudah memberi tahu dan memberikan peringatan secara surat dan atau Somasi kepada Penggugat serta seluruh penghuni yang menempati dan menguasai asset tersebut secara baik-baik dan kekeluargaan, bahkan Prinsipal Kami beriktikad untuk memberikan Kompensasi yang dirasa cukup kepada Pihak Penggugat untuk dapat mengosongkan Rumah tersebut.
Namun peringatan yang diberikan oleh Prinsipal , ibu Mariana Chandra selaku Kuasa hukumnya, tetap tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan Penggugat dan Para Penghuni yang menempati bangunan dimaksud, tetap bersikeras untuk bertahan dan berniat menguasai Asset yang bukan haknya, dan membuat narasi seolah-olah khen kami yang bersalah dan mendzokn Penggugat.
Adapun Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : 159/POLG/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyebutkan bahwa Penggugat masih memiliki hak waris didasarkan pada sisilah keturunan. Maka dalam hal ini Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra, Melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa terhadap Asset Tanah dan Bangunan yang terletak di 11. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan waris.
"Maka dengan ini tindakan yang dilakukan oleh Penggugat serta seluruh Penghuni yang menempati Tanah dan Bangunan dimaksud. Sudah jelas secara hukum telah melakukan penyerobotan dengan tujuan ingin menguasai Asset milik Prinsipai Kami, Ibu Manana Chandra," pungkasnya
Terpisah Mariana Chandra menyapikan bahwa, awalnya memang sertifikat atas nama papa saya, kemudian turun ke ahli waris lalu sama saudara-saudara dilimpahkan ke saya.
Disingung terkait yang menepati obyek dan para tergugat, Marina menjelaskan bahwa, penggugat yang ada 9 orang itu bukanlah warga situ, ada sudara papa, ada keponakannya dan bukanlah ahli waris cuma saudara jauh.
"Harapan saya sebagai ahli waris yang sah, hanya ingin mengambil hak saya, alasan meraka menempati rumah tersebut adalah cucunya dari kakek," katanya.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar