Liputan Indonesia || Surabaya - Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo 3E/30E Surabaya terkait melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangganya. Atas perbuatannya terdakwa Dedy Kurniawan dihukum 1 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti sampai mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Kurniawan dengan penjara selama 1 bulan penjara dan tetap ditahan,”kata Abu di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/06/2024).
Putusan Majelis Hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dengan menuntut 2 bulan penjara.
Terkait putusan ini, majelis hakim bertanya kepada terdakwa dan berhak memutuskan terima, pikir-pikir atau banding. “Kamu di putusan 1 bulan penjara, terima, pikir-pikir atau banding,”tanya Abu.
“Saya terima Yang Mulia,”ucap Dedy yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini berawal, terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.
“Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika),”ujar Damang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa saat saksi Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.
Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.
“Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya,”terangnya.
Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar