Acara yang adakan ini diikuti 213 Kades se Kabupaten Ngawi, sehingga pelayanan yang diberikan Masyarakat Desa, dugaan kuat sedikit terhambat selama 3 hari sejak Rabu 26 Juni 2024.
"Iya mas, pak Kades tidak ada di tempat. Semua ke Jogjakarta ada bimtek," ungkap KK (inisal.red) salah satu Warga Desa yang tidak mau disebutkan namanya ini, Rabu (26/6).
Bimtek yang di gelar bertujuan memberikan pengarahan dan pemahaman terkait memahami UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menyampaikan informasi publik secara terbuka, benar dan bermanfaat bagi publik
Sebagai narasumber, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Konsultan-Praktisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Djoko Tetuko Abd. Latif memberikan pemaparan tentang pentingnya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang KIP, sekaligus menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan mudah dan bertanggung jawab.
"Itu merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel. Melalui KIP, masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi kinerja pemerintah, sehingga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tandas Djoko, dilansir Cakranewsonline.
Diketahui, pembukaan Bimtek ini dihadiri oleh Wakil Bupati Ngawi, serta sejumlah pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ngawi.
Bersambung
Penulis : Tjan08/tim*
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar