Liputan Indonesia || Sidoarjo - Masih hangat pemberitaan yang telah viral di media sosial terkait warga Pagerwojo kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo meminta segera Pondok Pesantren Al Mahdiy yang ada di Dusun Ngemplak Rt.20 , Rw. 5 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, dengan kesabaran warga Pagerwojo sudah tidak terbendung untuk segera ditutupnya.
Pemerintah desa mengirim surat untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi antara warga dengan Pondok Pesantren pada, Jumat malam (21/6/2024) di balai Desa Pagerwojo.
Dihadiri oleh Kapolsek Buduran Kompol Herry Setyo Susanto, Camat Buduran Suprayitno, Babinkamtibmas, Babinsa, kepala desa Pagerwojo yang diwakili oleh sekretaris desa Nanang Sholikhudin, Kepala KUA Buduran Nur Facheh, serta koordinator Aliansi Warga Pagerwojo Budi Setiawan. Juga ratusan warga ikut membanjiri kantor balai desa dengan didampingi oleh Hendhi Wahyudianto selaku ketua Aliansi Arek Sidoarjo ( Alas ).
Sebelum rapat dimulai ratusan warga telah melakukan tanda tangan dikain putih sebagai bentuk protes atau desakan keras kepada pemerintah untuk segera menutup Ponpes Al Mahdiy dan menolak damai.
Karena waktu sudah malam dan pihak Ponpes tidak hadir dalam undangan tersebut. Sekretaris desa telah membuka acara tersebut, disampaikannya bahwa mediasi sudah pernah dilakukan dari poin satu sampai empat, bahkan sudah ada surat dari Depag, namun pemilik pondok Hidayatullah telah mengabaikannya.
Kemudian Camat Buduran Suprayitno juga menyampaikan " kita tetap akomodir apa yang menjadi keluhan warga Pagerwojo. Dari 5 poin yang disampaikan warga, untuk poin pertama sampai poin keempat kita pastinya akan berkordinasi dengan pihak terkait, baik itu pembangunan dilahan pengairan, juga dengan BPG atau ijin pendirian bangunan. Namun untuk poin ke 5 terkait tindak asusila pada santriwatinya sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dan itu ranahnya kepolisian, biar itu nanti yang menjelaskan pihak kepolisian, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolsek Buduran menjelaskan, bahwa poin ke - 5 tersebut telah dilaporkan oleh SR selaku ibu dari korban yang berdomisili di Dusun Ngemplak ke Polresta Sidoarjo dan sampai saat ini dalam proses dari Lidik menjadi sidik, terangnya.
Perlu diketahui sekitar Tahun 2022 telah dilakukan mediasi namun tidak ada jalan keluar hingga akhirnya warga mencoba unjuk rasa meminta keputusan dan kejelasan dari hasil pertemuan. Sehingga permasalahan ini melebar warga membuat surat ke Polresta, Polsek, Satpol PP, juga kepada Dinas - Dinas terkait, komisi C dan komisi D untuk memfasilitasi hearing agar tuntutan warga bisa terpenuhi, adapun tuntutan warga sebagai berikut:
- Ponpes Al Mahdiy harus ditutup karena meresahkan warga, dengan setiap hari menyalakan speaker dengan volume speakernya yang tidak lazim.
- Pengelola Pondok tidak pernah berkoordinasi dengan Warga atau pengurus RT/ RW setempat, ketika mengadakan kegiatan menutup jalan.
- Diduga bangunan Ponpes Al Mahdiy tidak ber - IMB .
- Mendirikan bangunan yang memakan sepadan irigasi.
- Diduga pengurus yayasan tersebut melakukan tindak asusila kepada beberapa Santriwati dibawah umur.
Kemudian Budi Setiawan selaku korlap Aliansi Warga Pagerwojo (AWJ) ditemui oleh Liputan Indonesia.co.id, Jum'at malam (21/6/2024) dibalai Desa Pagerwojo, menjelaskan bahwa dari pihak Ponpes dinilai telah melakukan hal - hal yang merugikan warga. Seperti yang telah menjadikan tuntutan warga ada 5 poin tersebut diatas. Namun warga saat ini fokus pada perbuatan asusila yang dilakukan Pimpinan Yayasan Ponpes tersebut terhadap santriwatinya.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa yang telah menjembatani klarifikasi dan mediasi berharap segera dilakukan tindakan yang telah meresahkan masyarakat. Walau dari pihak pondok tidak hadir, yang intinya kami sekarang fokus pada permasalahan asusila yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Mahdiy terhadap beberapa santriwatinya. Saya melihat bahwa pihak pondok tidak berkenan untuk hadir dalam undangan ini kesempatan buat kita sebagai warga semakin yakin bahwa yang dilakukan oleh pondok pesantren itu benar adanya,
Kamipin berharap mulai 2X24 jam untuk berikan waktu ke pihak Pemdes dengan Kepolisian segera memberikan hasil dari mediasi ini. "Kalau selama 2 hari Senin sampai Selasa tidak ada tindakan, warga akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran," tegasnya.
Warga sendiri sudah menegaskan apabila jika pihak ponpes melakukan pengancaman, maka warga di Pagerwojo akan melakukan aksi damai dan berprosedural. "Sakit satu, sakit semuanya, karena warga kompak untuk segera ditutup pondok pesantren tersebut," pungkasnya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar