Liputan Indonesia || Surabaya, - Seorang warga Surabaya berinisial AI dikabarkan memberi upeti sebesar Rp 30 juta kepada petugas Polsek Sukolilo dengan tujuan agar terbebas dari jerat hukum dugaan penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, AI diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo pada Sabtu (22/06/2024) pagi. Ia lantas digelandang ke kantor Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.
Dari hasil konfirmasi, AI membantah langsung kabar burung itu. Ia membenarkan bahwa ia sempat diamankan oleh petugas Polsek Sukolilo, namun karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba, ia pun diperbolehkan pulang di hari kedua sejak ia diamankan.
“Hasil tes urine saya negatif lalu juga ga ada bukti. Saya bebas bukan karena tebusan tapi memang saya tidak bersalah,” kata AI ditemui di kantor kuasa hukumnya, Jumat (28/06/2024).
AI mengatakan, ia memang didampingi oleh pengacara yang sudah ia kenal akrab. Ia pun menegaskan tidak mengeluarkan biaya sepeserpun dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
“Saya aja ga kasih uang ke pengacara saya apalagi ke polisi. Itu (pemberian upeti 30 juta) kabar bohong semuanya, saya merasa dirugikan atas informasi itu,” imbuh AI.
Sementara itu, Kuasa Hukum AI Firman Rachmanudin menjelaskan bahwa kliennya dahulu memang mengkonsumsi narkoba. Tapi, kliennya sudah berhenti sejak lama karena proses spiritual ingin menjadi manusia lebih baik. Firman mengakui bahwa petugas kepolisian sempat membawa botol, pipet dan sedotan untuk menjerat AI. Namun, Sejumlah alat yang ditemukan polisi itu merupakan alat lama. AI sendiri sudah lupa dengan keberadaan barang-barang itu.
"Saudara AI pernah mengkonsumsi narkotika untuk diri sendiri. Namun itu sudah lama dia berhenti sekitar 2-4 bulan lalu karena bertaubat. Kemarin waktu diamankan (hasil) urinenya di klinik Bhayangkara juga negatif,” kata Firman di kantornya FK Law Firm.
Firman mengatakan bahwa AI bisa bebas karena penyidik Polsek Sukolilo tidak menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuat perkara tersebut sempurna dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Hal itu sesuai dengan pasal 109 (2) KUHAP bagian kedua yang berbunyi Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
“Kami justru mengapresiasi petugas Polsek Sukolilo karena telah melaksanakan amanat undang-undang. Jadi tidak ada itu kita kasih upeti ke polisi. Klien saya bebas karena alat buktinya kurang,” tutur Firman.
Beritajatim.com lantas menghubungi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho. Aan mengakui bahwa pihaknya membebaskan AI lantaran tidak mencukupi alat bukti. Hasil tes urinenya pun negatif.
“Jadi kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan amanat undang-undang. Memang terduga pelaku tidak bersalah ya harus dibebaskan. Masak tidak ada bukti lalu kami tahan ? Kan tidak masuk akal,” kata Aan saat dikonfirmasi.
Aan menjelaskan bahwa AI diperiksa selama sehari semalam dan dipulangkan pada hari kedua ia menginap di Polsek Sukolilo. Hal itu sudah tercantum di dalam pasal 76 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Dalam pasal 76 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 itu upaya penangkapan dilakukan paling lama 3 kali 24 jam. Lalu pada pasal kedua berbunyi penangkapan bisa diperpanjang kembali hingga 3×24 jam. Berarti kan tidak ada yang kami langgar dalam penanganan kasusnya,” tutur Aan.
Atas adanya informasi pihaknya menerima upeti sebesar Rp 30 juta dari pihak keluarga AI, Aan mempersilahkan untuk langsung mengkonfirmasi kepada keluarga atau terduga pelaku. Ia memastikan tidak ada pemberian upeti atas bebasnya AI.
“Ga ada itu mas pemberian upeti. Bisa langsung cek saja ke keluarga atau terduga pelakunya. Kami akui memang alat buktinya kurang lengkap,” tutup Aan selaku Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Jajaran Polrestabes Surabaya.
Penulis : red
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar