Liputan Indonesia || Surabaya - Tabrak Dua petugas Satpol PP Kota Surabaya dan Mobil dinas BPBD, Ridi Andrean bin Djamil diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan luka-luka pada orang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidangkan kali ini, JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi Muzakki selaku Driver Mobil BPBD, Choirul Anam dan Sri Indra Mulyo anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Muzaki mengatakan bahwa, saat itu ada kegiatan penyekatan di jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya, mobil BPBD ditabrak motor ninja dan saat keluar sudah terlihat 2 orang petugas Satpol PP yang menjadi korban.
"Terlihat korban mengalami luka-luka, namun yang paling parah Sri." Kata Muzaki. Selasa (16/07/2024).
Lanjut Choirul Anam menjelaskan, Kejadian itu malam, mau selesai penyekatan lalu, ditabrak oleh motor Ninja. Motor Ninja itu menerobos penyekatan jalan.
"Kalau saya luka pada bagian kepala dan pihak keluarga memberikan santuan sebesar Rp 1 juta dan secara pribadi saya sudah memaafkan," katanya.
Sementara Sri Indah Mulyo mengatakan bahwa, akibat kejadian ini, saya sempat dirawat di Rumah Sakit selama 1 bulan dsn tidak dapat berkerja hingga 5 bulan lamanya.
"Untuk kopensasi dari keluarga, tidak ada. Namun hanya membelikan susu," katanya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui kesalahannya dan memita maaf kepada korban.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, berawal terdakwa Ridi Andrean, mengendari Motor Kawasaki Ninja 250 Nopol L-46773 MF, warna putih, pada hari Sabtu, 04 Maret 2023 sekira pukul 02.23 WIB, melintas di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya dengan kecepatan 90 KM/jam.
Bahwa terdakwa selessi mengahdiri acara perkumpulan pengendara motor di daerah Sidoarjo, karena mengantuk dan juga pengaruh alkohol sehingga mengganggu konsentrasi saat mengemudi, terdakwa tidak mengatahui ada penutupan jalan di Jalan Diponegoro depan Bank BCA Surabaya, dimana terdakwa tetap melaju sehingga terdakwa menabrak mobli dinas BPBD) kota Surabaya jenis Mitsubishi Strada dengan No Pol :B944-CP mengenai bagian belakang samping mobil sedangkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 terpental menabrak 3 orang yaitu saksi Choirul Anam, M. Arif dan Sri Indra Mulyono mengalami luka-luka.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar