Andy Layarta Sudah Menerima Free Puluhan Juta Atas Kiriman Barang Impor dari Cina

Liputan Indonesia || Surabaya - Sofiyan Direktur PT. Gema Tata Sejahtera diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan Dody Jono Saputra sekitar Rp 1,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Dilla menghadirkan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang.

Saksi Andy mengatakan bahwa, saat itu Dody meminta tolong untuk membukan Pajak, Angka Pengenal Impor (API) dan mencarikan Importir yang bisa mendatangkan barang dari cina. Kemudian atas informasi dari Steve ada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Dan saya mendapatkan free sebesar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Disingung apakah perkerjaan saksi dan apa hubungan saksi dengan kedua PT tersebut, " Saya biasanya jual bahan bangunan khususnya marmer dan granit, namun untuk Kedua PT tersebut saya tidak mengenal, itu info dari Stave." Kelit saksi Andy dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari JPU, terkait free yang didapatkan saksi sekitar Rp 170 juta berdasarkan BAB di kepolisian? " itu tidak benar," saut saksi Andy.

Ia menambahkan bahwa, saya cuma mendapatkan free dari pengiriman 4 kontainer dari PT. Gama Tata Sejaterah dan satu Kontainer dari PT. Federal Mitra Solusi.

Bagaimana Saksi mendapatakan Faktur dan NPWB, PT tersebut." Saya mendapatkan dari Kurir, cuma tidak ada alamat pengirim cuma ada tulisnya TO Andy." Ujarnya.

Sontak Majelis Hakim menanyakan siapa Steve ini siapa dan dimana sekarang? " Saya cuma tahu nomer telponnya dan tidak tahu kantornya," saut Andy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa Terdakwa SOFIYAN bin alm MUCHLAS bersama-sama dengan sdr JASWADI als ADI (DPO), pada sekira bulan Januari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di PT. Gema Tata Sejahtera yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 45 RT.017 RW.006 Kelurahan Rawabunga Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur

Bahwa bermula sekira tahun 2016, saksi Dody Jono Saputro mengalami kesulitan terkait dengan perijinan untuk mendatangkan barang dari luar negeri, di mana saksi Dody Jono Saputro kemudian bertemu dengan saksi Andy Layarta als Ley Wie Chiang. Atas pertemuan tersebut, saksi Andy Layarta menawarkan kerjasama kepada saksi Dody Jono Saputro yang merupakan Direktur PT. Trimanunggal Mandiri Tama yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo Nomor 31 Blok B-12 Surabaya yang bergerak di bidang perdagangan alat teknik (pertukangan). Kerjasama yang ditawarkan oleh saksi Andy Layarta yaitu jasa forwarding berupa mendatangkan barang dari luar negeri yang sudah memiliki ijin impor dan bisa membuka invoice serta faktur pajak. Saksi Andy Layarta menawarkan dapat membantu mendatangkan barang dari luar negeri dengan menyatakan mempunyai perusahaan jasa forwarding yaitu PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi kepada saksi Dody Jono Saputro. Atas penawaran tersebut, saksi Dody Jono Saputro menjadi tertarik sehingga terdapat permintaan dari Saksi Andy Layarta yaitu fee secara pribadi sebesar Rp.40 juta untuk container 40 feet dan fee sebesar Rp.30 juta untuk container 30 feet dan saksi Andy Layarta juga meminta tambahan keuntungan pribadi antara 3% sampai dengan 5?ri harga barang yang sudah disepakati.

Bahwa mekanisme dari kerjasama mendatangkan barang dari luar negeri tersebut dimulai ketika saksi Dody Jono Saputro telah membuat daftar barang yang akan didatangkan dari luar negeri, selanjutnya daftar barang tersebut diberikan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi melalui saksi Andy Layarta. Saksi Andy Layarta selanjutnya melakukan komunikasi dengan supplier barang yang berada di China sesuai dengan daftar barang yang dipesan oleh saksi Dody Jono Saputro. Saksi Andy Layarta selanjutnya mengirimkan melalui email semua daftar pesanan tersebut kepada sdr. Steve untuk diteruskan kepada PT. Gema Tata Sejahtera dan PT. Federal Mitra Solusi. Atas pesanan yang akan didatangkan dari China tersebut, saksi Andy Layarta meminta kepada saksi Dody Jono Saputro untuk langsung melakukan pembayaran harga barang beserta nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera.

Bahwa dalam kurun waktu periode 2016 hingga 2017, saksi Dody Jono Saputro melakukan transaksi dengan PT. Gema Tata Sejahtera, Nilai barang sebelum PPN Rp. 1.212.588.558
Bahwa sejak tahun 2016, terdakwa merupakan Direktur dari PT. Gema Tata Sejahtera yang bergerak di bidang ekspor dan impor barang dari luar negeri berdasarkan permintaan dari sdr Jaswadi als Adi. Sdr Jaswadi als Adi memberikan gaji sebesar Rp.7 juta per 3 bulan. 

Atas seluruh proses pendirian perusahaan dan pengangkatan terdakwa sebagai Direktur diurus oleh sdr. Jaswadi. Terdakwa dalam proses pengangkatan sebagai Direktur hanya menyiapkan berkas administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan pasphoto ukuran 4x6. Selanjutnya, pada bulan April 2016, terdakwa dihubungi oleh sdr. Jaswadi untuk kepengurusan ke Notaris dan tanda tangan peralihan dari direktur lama kepada terdakwa, kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.500 ribu. Pada bulan Juli 2016, terdakwa dan sdr. Jaswadi bersama-sama pergi ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk konfirmasi perubahan data penanggung jawab rekening atas nama PT. Gema Tata Sejahtera dengan menyerahkan bukti peralihan akta pendirian yang sudah disiapkan oleh sdr. Jaswadi, yang kemudian terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.200 ribu.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, terdakwa bertemu dengan sdr. Jaswadi di rumah yang beralamat di Jalan Garuda IV Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok dengan tujuan sdr. Jaswadi menyerahkan berkas berupa invoice, legalitas perusahaan, buku tabungan dan kartu ATM atas nama PT. Gema Tata Sejahtera untuk selanjutnya terdakwa dengan diarahkan oleh sdr. Jaswadi mengisi form transfer seperti nama PT, tujuan PT yang akan dilakukan transfer, nomor NPWP perusahaan, nominal transfer, dan tanda tangan saya sebagai Direktur. Selanjutnya, ketika selesai mengisi saya menuju ke bank Mandiri cabang Kampung Melayu untuk melakukan transfer uang dan setelah berhasil terdakwa kembali menemui sdr. Jaswadi dengan menyerahkan bukti transfer dan seluruh berkas yang sebelumnya telah diberikan. Atas transaksi tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.300 ribu. Adapun tugas terdakwa sebagai Direktur sebatas pada pengurusan transaksi keuangan perusahaan baik keuangan di luar negeri maupun transaksi lainnya.

Bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, terdakwa sudah melakukan pentransferan uang ke luar negeri kurang lebih sebanyak 50 transaksi dengan rincian dilakukan transfer uang satu kali setiap minggu. Atas kerjasama antara PT. Gema Tata Sejahtera dan saksi Dody Jono Saputro terjadi melalui saksi Andy Layarta dan sdr. Jaswadi, di mana sdr. Jaswadi memberikan arahan kepada terdakwa untuk melakukan transfer uang ke sejumlah perusahaan di China, atas seluruh pengurusan transaksi keuangan tersebut, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.70 juta yang dikirim melalui rekening BRI. Namun, pada sekira bulan Mei 2018, sdr. Jaswadi datang menemui terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pelita Nomor 41 RT.02 RW.03 Limo Depok Jawa Barat untuk menyuruh terdakwa pergi, sembunyi dan menghilang serta membuang nomor telepon 082114449616 yang selama ini digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. Jaswadi.

Bahwa pada tahun 2019, saksi Dody Jono Saputro didatangi oleh Dirjen Pajak atas dugaan pajak fiktif berupa faktur PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 sebesar Rp.499.824.624 yang digugurkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga, saksi Dody Jono Saputro harus melakukan proses “pengungkapan ketidakbenaran PPN” dan diwajibkan membayar kembali PPN sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 beserta denda 150%, bunga dan perbaikan laporan keuangan pajak PT. Trimanunggal Mandiri Tama dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.1.412.227.050.

Sehingga, saksi Dody Jono Saputro membayar kembali sebesar tagihan yaitu Rp.1.412.227.050, ke Dirjen Pajak. Atas tagihan PPN sebesar Rp.121.258.855 sudah dibayar oleh saksi Dody Jono Saputro kepada PT. Gema Tata Sejahtera sebagaimana permintaan dari saksi Andy Layarta untuk langsung mentransfer pembelian barang dan nilai PPN ke rekening PT. Gema Tata Sejahtera yang dikuasai oleh terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dody Jono Saputro mengalami kerugian sebesar Rp.1.412.227.050 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Andy Layarta Sudah Menerima Free Puluhan Juta Atas Kiriman Barang Impor dari Cina
Andy Layarta Sudah Menerima Free Puluhan Juta Atas Kiriman Barang Impor dari Cina
Andy Layarta Sudah Menerima Free Puluhan Juta Atas Kiriman Barang Impor dari Cina
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8jYpzcHKvup0d4P3ff_-SsZN_W5uHxFkD3ScjIaKz7CTZy4wnP74dsa6pVYcTt-3nIf9VY9RUB_b-Uu_H2cthDgzBeVn_kmGPqwEDv4VkZ9FSL11O4QDo2fIL1ypu6jhrCoy2yWp2Yq3n8eAb-sDq7BLu-BnGKVrjMpZx_F4XZE92e3q6LIIduUeXqQFz/s16000/IMG-20240709-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8jYpzcHKvup0d4P3ff_-SsZN_W5uHxFkD3ScjIaKz7CTZy4wnP74dsa6pVYcTt-3nIf9VY9RUB_b-Uu_H2cthDgzBeVn_kmGPqwEDv4VkZ9FSL11O4QDo2fIL1ypu6jhrCoy2yWp2Yq3n8eAb-sDq7BLu-BnGKVrjMpZx_F4XZE92e3q6LIIduUeXqQFz/s72-c/IMG-20240709-WA0020.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/andy-layarta-sudah-menerima-free.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/andy-layarta-sudah-menerima-free.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content