Liputan Indonesia || Sidoarjo - Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Jatim mendapat apresiasi positif dari masyarakat setelah memberi informasi serta pelaporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, terkait adanya dugaan perlakuan yang istimewa kepada narapidana kasus korupsi.
Respon positif dan support yang datang dari publik di Jawa Timur, atas keberanian untuk mengungkapkan dugaan perlakuan istimewa kepada mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin, yang saat ini tengah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Porong, Sidoarjo.
Menurut Joko salah seorang warga Porong, Sidoarjo, jika dugaan adanya perlakuan yang istimewa kepada narapidana kasus korupsi itu benar, maka telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Porong.
"Sebagai masyarakat Sidoarjo, saya akan terus mendukung aksi yang dilakukan oleh LSM LIRA Jatim untuk memerangi maraknya kasus-kasus korupsi yang terjadi saat ini. Hal itu adalah bentuk kedzoliman dikarenakan korupsi sangat menyengsarakan masyarakat," tegasnya, Selasa (23/07/2024).
Ia juga menambahkan bahwa apa yang telah dilakukan LSM LIRA Jatim ini sebagai bagian wujud membantu penegakan hukum sekaligus mendorong prakarsa serta pengawasan guna mengembangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum untuk diadili.
"Korupsi harus diberangus, karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma baik itu dari kejujuran, sosial, agama atau hukum, yang bisa mengganggu hak ekonomi dan hak sosial masyarakat dan negara dalam skala besar," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin saat dikonfirmasi mengatakan jika apa yang telah kita lakukan untuk mendorong hukum menjadi garda terdepan dalam rangka memberantas korupsi di negeri ini.
"Biarlah pihak penegak hukum terkait yang menangani, dan masyarakat yang menilai," tuturnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Kedatangan LSM LIRA Jatim ke Kanwil Kemenkumham Jatim dalam rangka memberikan sejumlah barang bukti dugaan pemberian fasilitas mewah pada salah seorang narapida kasus korupsi di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.
Samsudin bersama anggota LSM LIRA Jatim datang dengan membawa surat laporan no 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, beserta alat bukti berupa video serta foto-foto yang lagi viral di Medsos maupun WhatsApp.
Adapun surat laporan itu berisi pengaduan dugaan perlakuan istimewa terhadap seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia LSM LIRA Jatim telah melakukan bakti kepada negeri dengan berjuang untuk melawan dan memberantas korupsi agar hilang dari bumi Indonesia.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar