Liputan Indonesia || Surabaya,- Pengiriman Pupuk Subsidi diduga dijual ke lintas wilayah Madura - Surabaya ilegal dan di salahgunakan makin marak di Jawa Timur, Mafia Pupuk makin bebas namun tindakan hukum tidak ada, dengan adanya lobi lobi pelepasan.
Khusunya di wilayah hukum Polres Perak, diketahui, Polres Perak telah mengamankan dua truck bermuatan pupuk subsidi lintas wilayah dari Madura menuju Surabaya, namun setibanya di jembatan Suramadu di buntuti oleh oknum anggota polisi Perak dan berhasil diamankan di tempat pergudangan Tanjung Perak Surabaya. Jum'at, (28/6/2024) sekira pukul 15:00Wib.
Dari pantauan awak media atas dasar laporan masyarakat berjumlah 2 truck sudah di amankan polisi Polres Tanjung Perak Surabaya. Namun fakta dilapangan truck tersebut lenyap, kuat dugaan truck pengangkut pupuk itu tidak ada.
Truk engkel muatan pupuk subsidi yakni berwarna kuning dengan nopol S 8419 HL dan truk berwarna ungu nopol S 8303 HI saat turun dari jembatan Suramadu arah Surabaya langsung diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jum’at (28/06/2024) siang.
Sopir dan kernet serta truknya sempat digiring ke mapolres setempat. Namun sangat disayangkan pelaku dan truk muatan pupuk subsidi diduga dilepas.
Hal itu juga diungkapkan oleh warga inisial RI bahwa pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan 2 truk engkel bermuatan pupuk subsidi.
“Tadi (Jum’at) siang Polres Tanjung Perak menangkap 2 truk engkel muatan pupuk susbsidi dari Madura menuju Tuban,” ujarnya.
“2 truk itu yang satu bak kuning nopolnya S 8419 HL sedangkan satunya berwarna ungu nopol S 8303 HI,” imbuhnya.
Menurut keterangan narasumber mengatakan, "Truck bermuatan pupuk subsidi dari Madura arah Surabaya berhasil diamankan, dengan nopol Truck bak kuning S 8419 HL dan Truck bak ungu S 8303 HI, tapi faktanya truck tersebut hilang, dugaan sudah terjadi loby loby sopir dengan oknum Polisi Perak," katanya yang tak mau disebut namanya.
Sementara saat awak media mengkonfirmasi kebenarannya, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP M. Prasetya tidak menjawab alias bungkam saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar