Dok. Foto Walikota Surabaya Saat Konsolidasi dengan pedagang SWK Taman Bungkul |
Di dalam pengelolahannya Pemerintah (Pemkot) Surabaya, awak media Liputan Indonesia menelusuri adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) stand Sentral Wisata Kuliner (SWK) di dalam area Makam Taman Bungkul.
Dijelaskan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya menyampaikan adanya dugaan pungutan retribusi listrik dan jual beli stand.
"Disini perlistrik, di 3 lampu itu ditarik 250 ribu, apabila ada tambahan maka dikenakan pungutan lagi. Untuk stand, jual belinya sampai 35 Juta rupiah," kata Sumber, Kamis (11/7).
Peraturan retribusi berdasarkan Peraturan Walikota dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013.
Dikonfirmasi melalui whatsapp pribadi, Edy Yuliantantoko selaku Lurah Darmo, Kecamatan Wonokromo terkait retribusi tarikan SWK Taman Bungkul, apakah di kelola Kelurahan sebagai pemenuhan pendapatan asli daerah (PAD) tingkat muspika kota Surabaya atau Kelurahan, dirinya menjawab singkat.
"Masuk PAD Kota Surabaya Mas," kata Lurah Darmo.
Diketahui, SWK Taman Bungkul terdapat 51 berbagai stand yang dimana penerangan lampu terdapat di pusat milik Soebakri Siswanto yang juga sebagai pengelolah Sentral Wisata Kuliner (SWK) Taman Bungkul.
Bersambung
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar