In' Amul Hasan Beli dan Edarkan Uang Palsu Diadili di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa In'amul Hasan Abdullah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Faizal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Suparlan menghadirkan Andreas Ahli yang mengidentifikasi Uang Palsu.

Andreas menjelaskan bahwa, pada intinya untuk membedakan uang asli dan uang palsu bisa melalui 3 D (Dilihat, Diterawan dan Diraba) selain itu juga ada alatnya laser. "Iya ada alatnya seperti laser," katanya.

Kemudian Majelis Hakim memangil JPU dan Saksi untuk membedakan uang asli dan uang palsu.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya telah mengakui perbuatannya dan sudah mengedarkan 10 lembar uang palsu di warung-warung dekat rumah. "Sudah diedarkan sebanyak 10 lembar," kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, sebelumnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa In'amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari account Facebook an. Iswanto Wahyudi yang melakukan pemesanan melalui Whatsapp senilai Rp. 400 ribu yang terdiri dari 2 lembar pecahan 100 ribu dan 4 lembar pecahan 50 ribu dengan harga sebesar Rp. 100 ribu dan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA An. Rangga Pranata sedangkan uang palsu melalui dikirimkan melalui pengiriman J&T di Jl. Manyar Rejo VI No. 03 Surabaya, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa In'Amun melakukan pemesanan kembali melalui Whatsapp pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan disepakati harga sebesar Rp. 1.250.000.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagauimana tersebut diatas saksi Sisweanto dan saksi Taufan Budi S. yang merupakan anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Terdakwa melakukan penangkapan dan dilakukan penggedahan ditemukan ditemukan 29 lembar uang pecahan Rp 100 ribu emisi tahun 2022 yang terdiri dari 29 lembar uang yang diduga tidak asli atau palsu, satu ATM BCA, uang tunai asli sebesar Rp 76.ribu hasil kembalian uang palsu yang dibelanjakan didalam dompet warna hitam milik Terdakwa yang berada disaku celana belakang dan 1 HP Redmi 11 warna Biru yang ditemukan ditangan kanan

Berdasarkan Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor : 26/3/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 terhadap uang pecahan Rp. 100.000,- tahun edisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.   

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: In' Amul Hasan Beli dan Edarkan Uang Palsu Diadili di PN Surabaya
In' Amul Hasan Beli dan Edarkan Uang Palsu Diadili di PN Surabaya
In' Amul Hasan Beli dan Edarkan Uang Palsu Diadili di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg50RdUEe_igT_GrRb5hFJSF-ddceuDAmb4LaH2QVkh3eWsZ3Wy7hellii0MUbxREgfOjgWfe_9ax1Fl8kN1-5hYuwRasXRv9EGGTPeHTQlTrTNxYiGs-DJKyyQoCEIgd3AEAaD1GxKO7X1mjGN2vqT7Wwyp-0iswvgd8KZyZRtqa0VFulpXOr_wrSrMxxN/s16000/IMG-20240710-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg50RdUEe_igT_GrRb5hFJSF-ddceuDAmb4LaH2QVkh3eWsZ3Wy7hellii0MUbxREgfOjgWfe_9ax1Fl8kN1-5hYuwRasXRv9EGGTPeHTQlTrTNxYiGs-DJKyyQoCEIgd3AEAaD1GxKO7X1mjGN2vqT7Wwyp-0iswvgd8KZyZRtqa0VFulpXOr_wrSrMxxN/s72-c/IMG-20240710-WA0028.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/in-amul-hasan-beli-dan-edarkan-uang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/in-amul-hasan-beli-dan-edarkan-uang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content