Liputan Indonesia || Surabaya - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengklaim pihaknya tidak berwenang melakukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK). Menurut dia, kewenangan melakukan pemblokiran KK ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait data 97.408 jiwa dalam 42.804 KK yang telah dipublikasikan, kata Eddy, itu merupakan hasil pemutakhiran.
“Data yang kami publikasikan adalah hasil pemutakhiran data tahun 2023 yang menunjukkan adanya warga dengan status tidak diketahui dan pindah luar kota per 21 Juni 2024,” jelas Eddy usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (1/7/2024).
Tujuan publikasi data tersebut adalah untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari warga terkait posisi dan alamat mereka. Warga dapat melakukan verifikasi dengan mengirimkan surat pernyataan yang diketahui oleh Ketua RT dan RW.
“Hingga saat ini, sudah ada 4.646 warga yang melakukan klarifikasi, termasuk 21 yang telah meninggal dunia,” ungkap Eddy.
“Hingga saat ini, sudah ada 4.646 warga yang melakukan klarifikasi, termasuk 21 yang telah meninggal dunia,” ungkap Eddy.
Eddy juga menekankan bahwa data warga masih aktif dan aman karena belum dikirimkan ke Kemendagri. Ia memastikan tidak ada warga fiktif, hanya warga yang belum diketahui posisinya.
“Harapan kami, semua warga yang terdata dapat memberikan klarifikasi sehingga Pemkot Surabaya mengetahui posisi mereka,” ujar Eddy.
Terkait tenggat waktu 1 Agustus, Eddy menyatakan akan ada toleransi. Setelah tanggal tersebut, Dispendukcapil akan menganalisis data yang belum terverifikasi dan mengumumkan hasilnya sebelum mengusulkan pemblokiran ke Kemendagri.
Tidak langsung blokir ya. Jadi harapan saya warga di RT ini ngerti mereka kan saling gethok tular,” ujar dia.
Dispendukcapil juga aktif melakukan sosialisasi melalui program “Semut Ireng” setiap Kamis, di mana warga dapat bertanya langsung atau melalui komentar terkait permasalahan kependudukan," kata dia.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar