Perkara Mangkrak Hampir 4 Tahun, Berkas Masih P19, Pemohon Minta Perkaranya di SP3

Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan agenda tanggapan dari pihak Pemohon yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa Hukum Pemohon, H. Arifin Saibu SH., MH., menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini diagendakan Repik Tanggapan atas Jawaban Termohon, ada beberapa dalil tidak sesuai dengan fakta di huruf J, K dan O. Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai kendaraan yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam Nopol : L 1992 DP atau Nopol : G173 SHA, beserta Kunci Kontak yang dilakukan selama penyitaan barang bukti itu milik pribadi pemohon sudah saya sampaikan dan SHM sebelum terjadi perkara ini bahkan belum menikah jadi harta itu dibawa pada waktu mau menikah ini hanya menguraikan keterangan dari termohon banyak.
"Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV Yang sudah sekitar empat (4) tahun dan waktu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bentuk P 19 belum P 21. Itu artinya apa? Ya karena tidak cukup bukti dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya, Meng-SP3 ( Surat Penetapan Penghentian)." Tegas Arifin
 selepas sidang di PN Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, untuk ketua tim dari Kejaksaan Tinggi yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan kami menilai harusnya terhadap klien kami tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau Nebis In Idem.

"Adanya Jual-beli Tanah yang Berada di Desa Tambakoso SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atas nama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atas nama Miftahur Roiyan sebagai penjual dan Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli sebagai Pembeli sedangkan Pemohon Hanya Sebagai Perantara jua-beli Saja." Tambahnya.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Perkara Mangkrak Hampir 4 Tahun, Berkas Masih P19, Pemohon Minta Perkaranya di SP3
Perkara Mangkrak Hampir 4 Tahun, Berkas Masih P19, Pemohon Minta Perkaranya di SP3
Perkara Mangkrak Hampir 4 Tahun, Berkas Masih P19, Pemohon Minta Perkaranya di SP3
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUZdkYXqU5lp_tLon5gmwShnDyHX2BCK8WBLB537rzDezr4MnwT8r2JAOxRjeuYnjjrCsleIdMe_PAHjoLIEoucj-mn_90YkinEo0YYOYTmyEbcsXTusLiN-xJ6c5G1VZGMpErddp-8WGvJttyHP6HcvVnRqP41S9mQqdfD5cnb9Y3qF52GJWca8Lspny_/s16000/IMG-20240703-WA0053.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUZdkYXqU5lp_tLon5gmwShnDyHX2BCK8WBLB537rzDezr4MnwT8r2JAOxRjeuYnjjrCsleIdMe_PAHjoLIEoucj-mn_90YkinEo0YYOYTmyEbcsXTusLiN-xJ6c5G1VZGMpErddp-8WGvJttyHP6HcvVnRqP41S9mQqdfD5cnb9Y3qF52GJWca8Lspny_/s72-c/IMG-20240703-WA0053.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/perkara-mangkrak-hampir-4-tahun-berkas.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/07/perkara-mangkrak-hampir-4-tahun-berkas.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content