Liputan Indonesia || Surabaya - Ahmad Khulaifi, satpam Dealer resmi Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran mencuri motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam inventaris kantornya sendiri.
Dalam sidang kali ini JPU Damang menghadirkan saksi Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya dan Sarif, Kepala Satpam dealer tersebut.
Aksi pencurian itu dilakukan terdakwa pada saat lebaran. "Sebelum libur semua motor inventaris dikumpulkan semua di gudang. Setelah selesai lebaran baru ketahuan ada sepeda motor yang biasa dipakai untuk test drive hilang," kata Henny Elliawati, kepala cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya saat menjadi saksi. Selasa (13/08/2024).
Lanjut saksi Henny, mencari siapa yang mencuri dia pun mengumpulkan semua karyawannya termasuk terdakwa untuk di briefing. "Sewaktu dilakukan briefing terdakwa ini ada. Namun selang beberapa hari kemudian dia tidak masuk kerja. Pada saat kita datangi ke kosannya, dia mengakui yang mengambil motor itu," lanjutnya.
Menurut saksi Henny, buntut dari pencurian tersebut, pihaknya memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengganti. "Namun dia tidak mampu, sebab uangnya dipakai untuk mengobati ibunya yang sedang sakit," pungkasnya.
Sementara Safif mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa sebenarnya mau mengembalikan, namun saat itu sipengadai minta tembusan sebesar Rp 8,5 juta.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Damang Anubowo menyebutkan bahwa, kasus pencurian ini terjadi pada selasa 9 April 2024 sekitar jam 20.00 wib bertempat di PT. Surapita Unitran (dealer resmi Kawasaki) Jalan Jemursari 156-158 Surabaya.
Waktu itu terdakwa bekerja sebagai security sedang berjaga malam. Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa masuk ke ruangan Kepala Cabang dealer Kawasaki Jalan Jemursari 156-158 Surabaya, lalu mengambil kunci kontak dan STNK dari 1 unit sepeda motor Kawasaki Clasic W 175 CC warna hitam tahun 2018 dengan No Pol :L- 3151-MJ dengan Noka MH4BJ175AJJP01274 dan Nosin BJ175AJJP01274 dengan STNK an. PT Surapita Unitrans.
Selanjutnya terdakwa membuka pintu samping tempat parkir kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut ke sebuah warkop di daerah Taman Kab Sidoarjo untuk terdakwa gadaikan kepada DPO Hermanto sebesar Rp. 5 Juta.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
Penulis : tok
Penulis : tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar