Liputan Indonesia||Sidoarjo, Krian - Pengoptimalan kinerja dan layanan yang di lakukan seluruh petugas di setiap kantor Samsat di Jawa Timur, bagi para wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat, faktanya menambah beban kuota layanan di setiap kantor Samsat di karenakan adanya program pemutihan yang di laksanakan sejak tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, sangat memberi manfaat keuntungan secara ekonomis, dan kemudahan bagi masyarakat di antaranya adanya, pembebasan biaya balik nama, bebas sanksi denda administrasi, bebas PKB progresif dan bebas denda swdkllj.
Pengoptimalan layanan cepat,tanggap dan memberi kemudahan dalam setiap pelayanan yang ada juga di lakukan kantor Samsat Krian yang terletak di jalan Raya Kemasan No.17, Kemasan, Kec. Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sejak sebelum adanya program pemutihan yang di adakan pemerintah provinsi Jawa Timur, kantor Samsat Krian kesehariannya hanya melayani sekitar 200 hingga 260 wajib pajak setiap harinya, kini sejak adanya program tersebut kuota pelayanan wajib pajak.mengalami peningkatan sebesar 50% lebih, setiap harinya kantor Samsat tersebut menerima 300-400 lebih wajib pajak. Untuk itu kami berusaha semaksimal.mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang telah memiliki antusias dalam pembayaran pajak kendaraan mereka." Hal ini di ungkap Aiptu. Heri salah satu anggota atau petugas kantor Samsat Krian saat ditemui awak media ini pada selasa,(6/8/2024) di kantor tersebut.
Berbagai persiapan dan kesiapan para petugaspun jauh hari sebelumnya telah di berikan arahan oleh pimpinan kami soal teknis pelayanan cepat, tepat, tanggap dan mempermudah dalam setiap pelayanan mas. Dan kami berusaha keras walaupun Petugas bagian cek fisik kendaraan roda dua atau roda empat yang kami miliki hanya sebanyak lima orang, namun mereka bekerja seoptimal mungkin di karenakan setiap pengurusan di Samsat semuanya kan di awali dari pengecekan fisik unit kendaraan oleh petugas tersebut, baru setelahnya akan di lakukan verifikasi data kendaraan oleh petugas loket cek fisik dan selanjutkan ke loket loket lainnya," jelas Heri .
Fokus kecepatan kinerja dan layanan yang di berikan kantor Samsat Krian Sidoarjo, sangat memberi kepuasan bagi masyarakat beberapa wajib pajak yang di temui awak media inipun mengatakan sejak adanya program wajib pajak ini memang faktanya terjadi peningkatan masyarakat yang mengurus kendaraannya di Samsat sini mas.
Namun walaupun mengalami peningkatan para wajib pajak saya senang dan puas karena pelayanan di sini salah satunya saat melakukan cek fisik kendaraan roda dua saya, antreannya tidak lama mas kurang lebih hanya 2 menit, cepat sekali dan di setiap loket pun gak lama kok antrenya, asal segala.persyaratan yg kita bawa lengkap sesuai prosedur sama sekali saya dan beberapa rekan di sini yg juga mengurus dokumen kendaraannya tidak mengalami kendala apapun bahkan mendapat kemudahan dan nol rupiah tidak ada tarikan pungutan apapun semua benar benar sesuai apa yang tertulis di benner program pemutihan yang memang gratis tis gratis," ungkap beberapa wajib pajak yang namanya enggan di sebut saat di temui awak media ini di lokasi kantor Samsat Krian Sidoarjo.
Lebih lanjut Aiptu. Heri salah seorang petugas Samsat Krian mengatakan," intinya kami sebagai petugas sangat senang melihat antusias masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Dan kamipun setiap harinya selalu berusaha sepenuhnya dan seoptimal mungkin memberikan pelayanan terbaik serta kemudahan kemudahan dan petunjuk bagi masyarakat saat menemui kendala saat melakukan pengurusan dokumen kendaraannya," jelas Heri saat menutup wawancara dengan awak.media ini di karenakan masih banyaknya pekerjaan yang harus di lakukannya di loket pelayanan.
Penulis : sir
Penulis : sir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar