Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-612-08 yang berada di Jalan Raya Gedangan, No 97-99, dusun Sruni, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, masih kerap melayani pembelian BBM bersubsidi Pertalite dengan menggunakan jerigen.
Tim investigasi menilai tengkulak (pembeli) yang mondar mandir menggunakan kendaraan Roda dua dengan Rengkek untuk membawa Drum dan Jerigen plastik untuk membeli BBM jenis Pertalite.
Tampak operator dengan santai melakukan pengisian, dikonfirmasi dirinya menjawab singkat, "Nggak usah rame- rame pak, semua wes tahu kok," kata salah satu operator SPBU berpawakan tua ini.
Diketahui, aturan PT (Pertamina Persero) pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur yang bisa disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Sampai berita ini dinaikan, Polresta Sidoarjo maupun PT Pertamina yang terbentuk dalam Mafia Migas masih belum melakukan penindakan praktek menyalahgunakan penjualan BBM jenis Pertalite untuk sanksi pidana bagi pembeli dan penjual sehingga dapat di proses pidana sesuai dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi.
Bersambung
Penulis : Tjan08/Tim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar