Liputan Indonesia || Surabaya - Nining Ferly Diah Arum kehilangan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nopol L-1532-IF yang dicuri oleh asisten rumah tangga Sabariah lalu digadaikan atas bantuan terdakwa Supramanto bin Samintoyo di Bank CIMB Niaga Finance di Ruko Rice Place di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Kini Supramanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Febri Digantara menghadirkan saksi Nining Ferly Diah Arum dan anaknya.
Nining menjelaskan bahwa, saat itu pergi ke Bandung untuk mengikuti pengajian di Bandung kemudian ada debtcollektor dari Bank CIMB Finance untuk menarik mobil. Kemudian saya baru tahu kalau BPKB Mobil Toyota Fortuner warna Hitam Nopol L-1532-IF telah dicuri oleh Pembantu saya, (Sabariah) yang ada diatas lemari didalam kamar yang tidak dimasukan dalam brangkas. Dan saat itu kami baru pindah, karena suami saya seorang TNI AD, pindah tugas.
"Dan saya tahu Kalau BPKB itu digadaikan ke Bank CIMB Finace oleh Sabariah atas bantuan Suparmanto yang merupakan pegawai Finance setelah di Polsek, " Kata Nining di Hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (27/08/2024).
Sementara anaknya tidak tahu dalam pekara ini. "cuma saat pencurian BPKB oleh Sabariah, saya tidak ada di rumah dan lagi bekerja." Katanya saat memberikan Kesaksian
Disingung oleh Majelis Hakim dihadaikan berapa BPKB tersebut dam bagaiman urusan dengan Bank CIMB sekarang? " saat itu debtcollektor menyebutakan tangihaannya sekitar Rp 600 juta itu dengan bunganya, kalau saya berharap kembalikan saja BPKBnya karena Suparmanto sudah di Penjara," saut Nining.
Selepas sidang JPU Febrian Digantara disingung apa peran terdakwa dalam perkara dan Pasal apa yang diterapkan.
JPU Febrian menjelaskan bahwa, peran terdakwa adalah terdakwa adalah pengawai Finece dan harusnya dia sadar untuk memproses pengajukan kredit mobil Fourtuner yang BPKB-nya berbeda namanya.
"Intinya perbuatan terdakwa juga, gak sesuai SOP dan Didakwa dengan Pasal 480 KUHP," Jelas Febrian selepas sidang di PN Surabaya.
Perlu diketahui bahwa, terdakwa Sabariah Nasution dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun penjara oleh JPU Suparlan kerana terbukti melanggar Pasal 362 KUHP dan divonis dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Ni Made Purnami, Kamis 06 April 2023 lalu.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar