Tak Diberikan Uang, Rachamd Hajar Devia Hingga Babak Belur, Dituntut 5 Bulan Penjara



Liputan Indonesia || Surabaya - Rachmad Hidayatullah Bin Awaludin Achmad dituntut dengan Pidana 5 bulan Riny Nislawaty Thamrin dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Devia Shinta Indria Wulandari yang mengakibatkan luka memar di Kepala, pipi kanan dan luka lecet di kelopak mata dan jempol tangan kanan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Riny Nislawaty Thamrin mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap Devia Shinta Indria Wulandari sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa Rachmad Hidayatullah dengan Pidana penjara selama 5 bulan.

"terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan," kata JPU Riny di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (27/08/2024).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa pada intinya meminta keringan hukuman," saya minta keringan hukuman yang mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Rachmad Hidayatullah pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Beringin Sawo II No.04 RT.09 RW.01 Surabaya, 

Berawal Devia Shinta Indria Wulandari sedang berkunjung ke rumah ibunya yang kebelulan saat itu terdapat juga terdakwa yang merupakan adik kandungnya. Kemudian terdakwa Rachmad meminta uang ke ibunya dan diberikan sudah diberikan, namun dirasa masih kurang, sehingga ibunya meminta uang ke Devia. Akan tetapi Devia tidak memberikan uang sehingga terjadi perselisihan antara terdakwa Rachmad dengan ibunya.

Melihat periatiwa tersebut, Devia melampar terdakwa dengan Tripod. Atas lemparan tersebut, terdakwa menjadi marah dengan menendang dan mendorong Devia hingga terjatuh. Kemudian terdakwa memukui Devia berulang kali dibagiam wajahnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Devia mengalami luka, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/430/29/05/2024/BUNDA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nanda Wahyu Utami selaku dokter pada Rumah Sakit Bunda Surabaya, dengan hasil pemeriksaan, Luka memar di kepala atas bagian kanan, Luka memar di pipi kanan, luka lecet di kelopak, Mata kanan pendarahan bola mata kanan sisi dan Atas luka lecet pada jempol tangan kanan.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,765,#Mafiakasus,7,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1380,Berita Utama,4080,Berita-Terkini,3885,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2348,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1922,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2956,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7918,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tak Diberikan Uang, Rachamd Hajar Devia Hingga Babak Belur, Dituntut 5 Bulan Penjara
Tak Diberikan Uang, Rachamd Hajar Devia Hingga Babak Belur, Dituntut 5 Bulan Penjara
Tak Diberikan Uang, Rachamd Hajar Devia Hingga Babak Belur, Dituntut 5 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFoLK-2dXLsKNn3rzX5rfEkBkwRx8CgVN679MohGQhweZA7i03_VCmIWEvWxuSrKQ8X3m4EpAMHoNAodD90MqDIgrx6bM5550eoSgOTJsv1SL8nmFCoaYJ6uqllrNV52AF7d5LAgfqXw5BsNbaJ7Ax0l3_hkbW-Y4J6_gHO5v5OZy_XSJ5Dj1V8RQeVrC7/s16000/IMG-20240827-WA0047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFoLK-2dXLsKNn3rzX5rfEkBkwRx8CgVN679MohGQhweZA7i03_VCmIWEvWxuSrKQ8X3m4EpAMHoNAodD90MqDIgrx6bM5550eoSgOTJsv1SL8nmFCoaYJ6uqllrNV52AF7d5LAgfqXw5BsNbaJ7Ax0l3_hkbW-Y4J6_gHO5v5OZy_XSJ5Dj1V8RQeVrC7/s72-c/IMG-20240827-WA0047.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/08/tak-diberikan-uang-rachamd-hajar-devia.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/08/tak-diberikan-uang-rachamd-hajar-devia.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content