Liputan Indonesia || Sampang - Mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sampang terkait tindak pidana penipuan berupa jual beli suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPR RI dapil XI Madura.
Sebelumnya salah satu Ketua Partai Politik Surya Nofiantoro juga tidak memenuhi panggilan Kepolisian hingga dua kali untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas ketidakhadiran kedua belah pihak masyarakat maupun pelapor menuntut Polres Sampang harus tegas dan profesional dalam penanganan kasus tersebut, terlebih sudah mangkir hingga dua kali pemanggilan.
“Hari ini sudah dilakukan pemanggilan kedua, semuanya kita panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.
Dari hasil beberapa informasi yang berhasil dikumpulkan, penipuan terhadap salah satu Caleg DPR RI dapil XI Madura inisian (AAM), Slamet Junaidi meminta uang sebesar 1 miliar rupiah sebagai kompensasi pemberian suara sebanyak 35.000 untuk AAM.
Permintaan itu disampaikan terlapor di rumahnya di Bogor Jawa Barat pada 6 Februari 2024 sebelum pemungutan suara.
Bahkan terlapor sempat mengembalikan uang 525 juta terhadap pelapor namun menyerahkan uang tersebut ke penyidik Polres Sampang untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Korban yang dirugikan inisial (AAM) sebenarnya tidak menghendaki laporannya dicabut dan itu juga sudah dikonfirmasi ke H. Mohammad Thoha (pelapor),” terang Sigit.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar