Viral! Dugaan Kelola Minyak CPO Kalianak Ilegal, Jadi Atensi Bulanan Oknum Anggota

Liputan Indonesia
 || Surabaya - Terbongkar dugaan bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, menjadi viral dan perbincangan di kalangan masyarakat. 

Bisnis ilegal yang diduga dikelola oleh pemilik usaha berinisial (E), (A), (Y), ini diduga melakukan aktivitas pengambilan minyak dari kapal besar dengan metode yang mencurigakan, yaitu dengan dikencingkan ke perahu (ship to ship), dengan jumlah yang mencapai hampir 10 kiloliter lebih.

Meskipun telah menjadi sorotan pada Jum'at, 19 Agustus 2024, bisnis ini masih terus berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Saat dimintai tanggapan terkait dampak lingkungan dan legalitas dari kegiatan tersebut, pemilik usaha berinisial EO, enggan berikan jawaban

Lanjut dari pantauan team awak media Pada hari Jum'at 23 Agustus 2024, dijalan Kalianak 66, kegiatan bisnis masih berjalan dengan baik tanpa tersentuh pihak Aparat penegak hukum di wilayah polres pelabuhan Tanjung perak (APH ) terkait dugaan CPO ilegal.

Saat awak media menanyakan pemiliknya usaha CPO tersebut kepada pekerja, disini ada empat bos salah satunya yang sampean tanyakan (E), (A),(Y) mas, menirukan ucapan pekerja

Lalu team awak media mengikuti kontener yang mengangkut minyak CPO tersebut keluar dari gudang Kalianak 66, menuju timbangan di jajalan Kalianak, setelah itu langsung kontener keluar menuju arah Margomulyo dan langsung menuju tol pasar Turi/ tol malang untuk di kirim ke luar kota.

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan di gudang Kalianak 66, Kecamatan Asemrowo Surabaya, belum memberikan jawaban (alias bungkam)

Setelah itu team awak media konfirmasi kekasatreskrim polres pelabuhan Tanjung, melalui WhatsApp messenger, belum ada tanggapan/ belum direspon.

Dalam konteks hukum, pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dapat dijerat dengan hukuman dan sanksi yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan agar dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, dan APH, segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

Pasal 104 yaitu dugaan “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mengatur kewajiban masyarakat terhadap lingkungan hidup: (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Sedangkan, Pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Skandal ini menyoroti urgensi penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam melindungi lingkungan serta menjaga keamanan laut dari kegiatan ilegal yang merugikan. Publik berharap agar tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.


Penulis : pul

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,764,#Mafiakasus,7,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1378,Berita Utama,4078,Berita-Terkini,3885,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2347,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1922,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2956,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7916,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Viral! Dugaan Kelola Minyak CPO Kalianak Ilegal, Jadi Atensi Bulanan Oknum Anggota
Viral! Dugaan Kelola Minyak CPO Kalianak Ilegal, Jadi Atensi Bulanan Oknum Anggota
Terbongkar dugaan bisnis minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di lokasi pergudangan di Jalan Kalianak 66, Asemrowo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA2Bh4wUXgy0nFDBXZt-RSbSLNQH8g81oIV1pa9HgYFOhaEgzJ6WI3zB5s_YuMSkuOvIsFfFvsKbJIBCHDCpMJPpG7TmHiGfd0gHunMpONFsTwuPSBs9jrJ_Erjl1PDOoX6tXA_JYUUCINwCXdhGOyR-l41qpRwkggNs-aQMnCGsYQ_UBbif3ml7Ia3x4/s16000/1000742469.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhA2Bh4wUXgy0nFDBXZt-RSbSLNQH8g81oIV1pa9HgYFOhaEgzJ6WI3zB5s_YuMSkuOvIsFfFvsKbJIBCHDCpMJPpG7TmHiGfd0gHunMpONFsTwuPSBs9jrJ_Erjl1PDOoX6tXA_JYUUCINwCXdhGOyR-l41qpRwkggNs-aQMnCGsYQ_UBbif3ml7Ia3x4/s72-c/1000742469.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/08/viral-dugaan-kelola-minyak-cpo-kalianak.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/08/viral-dugaan-kelola-minyak-cpo-kalianak.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content