Liputan Indonesia || Kota, - Sampang – Jika bisa dipersulit mengapa harus dipermudah, mungkin hal itu yang patut diungkapkan oleh salah satu nasabah Bank BRI Cabang Sampang yang mengeluhkan sulitnya proses pengembalian hak agunan meski sudah melunasi pinjaman.
Dimana anggap saja panggilannya Bunga yang tidak mau mengungkapkan identitasnya harus kembali beberapa kali melakukan verifikasi dengan pihak Bank BRI meski sebelumnya sudah melakukan melakukan verifikasi melalui video call.
Bunga merasa dipersulit ketika ingin hendak mengambil kembali dokumen agunan yang menjadi jaminan pinjaman meski sudah melunasi seluruh pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak bank.
(13-9-2024)
Namun pihak Bank BRI berdalih bahwa agunan tersebut bukan atas nama nasabah, meskipun pihak bank sudah mengetahui kondisi tersebut dan bahkan telah melakukan verifikasi video call dengan pihak yang namanya tercantum dalam agunan.
"Semua syarat pelunasan sudah saya penuhi, dan pihak BRI sudah tahu bahwa agunan bukan atas nama saya. Bahkan mereka sudah melakukan video call dengan orang yang namanya tercantum dalam agunan, tapi sekarang mereka malah meminta video call ulang," ungkap nasabah yang merasa dirugikan.
Bahkan dirinya tidak di informasikan atau diberitahu sejak awal tentang kemungkinan adanya prosedur tambahan seperti video call ulang setelah pelunasan selesai.
"Kami merasa ini sangat memberatkan dan tidak masuk akal. Kalau dari awal sudah disetujui dan diverifikasi, kenapa sekarang harus ada video call lagi?" tambahnya.
Sementara itu pihak Bank BRI Unit PLN Sampang ketika dimintai tanggapan resmi terkait permasalahan ini, inisial (R) berdalih hal tersebut ketika video call pertama kali pada Minggu kemaren belum dilaporkan ke atasannya.
"Tadi saat nasabah mau mengambil agunan tersebut diminta untuk video call lagi untuk memastikan, dan itu merupakan verivikasi ulang oleh atasanmya, dikarenakan nomor wa yang bersangkutan tidak aktif, maka agunan tidak kami berikan," ungkap (R)
Kasus ini mengundang keprihatinan dari sejumlah pihak, terutama terkait dengan pelayanan perbankan yang dinilai masih kurang responsif bahkan manajemennya terkesan amburadul.
Selain itu, hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang bagaimana BRI menjalankan prosedur penanganan dokumen agunan, serta apakah ada regulasi internal yang mempersulit nasabah dalam mendapatkan kembali hak mereka setelah melunasi kewajiban pinjaman.
Bagi masyarakat yang mengalami situasi serupa diimbau untuk proaktif dalam meminta penjelasan detail dari pihak bank mengenai prosedur pengembalian agunan, dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan perjanjian awal.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar