Liputan Indonesia || Surabaya - Berhembus kabar adanya Eksekusi terhadap kedua terpidana Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman Kejaksaan Negeri Surabaya, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum kedua terpidana dengan Pidana penjara selama 2 tahun, putusan tersebut menguatkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan pantauan awak media. terpidana yang sebelumnya tidak ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB. Terpidana Rochmad datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30 WIB. Putu saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut.
"Iya, benar. Nanti langsung sama Candra saja," kata Putu di kantor Kejari Surabaya kemarin.
Gelembungkan Tagihan Kreditur
Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Gakaxy pailit.
Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar. Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.
PT Alam Galaxy Ajukan PK
Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.
"Kami mengajukan PK berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini," kata Sudiman saat dikonfirmasi kemarin.
Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar