Liputan Indonesia || Surabaya - Muhammad Shibab Taqinulloh, Agus Dwi Rahma Dani, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Bintang Rusydii Jagaddhita, Adit Tia dan Muhamad Faisal diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari terkait perkara dugaan pelemparan terhadap Polisi dan mobil Polisi saat pengamanan suporter sepakbola FCC dari Persib Bandung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Diah Ratri Hapsari dan JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi penangkap yakni Roby Adam Kusuma dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Roby menjelaskan bahwa, para terdakwa ditangkap, hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.40 WIB, di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek Kota Surabaya, karana melakukan pelemparan batu, kayu dan botol plastik minuman terhadap Polisi dan mobil Polisi saat pengamanan supporter Persib Bandung. Saat itu para terdakwa melempari mobil (sedan) dinas dari Polrestabes Surabaya.
"Saya menangkap para terdakwa bersama satu tim (13) orang. Pertama yang saya tangkap adalah Faizal, lalu Aditya dan yang lainnya yang menangkap adalah unit lainya." Kata Roby saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Disingung oleh Majelis Hakim bahwa, dari keterangan saksi kemarin ada 30 orang yang diamankan?" Iya saat ada semua terdakwa diamankan ada sekitar 30 orang dengan mengunakan truk lalu dibawah ke Polrelres Pelabuhan Tanjung Perak." Kata Roby.
Ia menambahkan bahwa, dari 30 orang ada juga yang masih dibawah umur.
Lanjut JPU menunjukan video dari rekamanan dari anggota dan baju yang dipakai oleh terdakwa.
Kemudian JPU Hapsari menanyakan terkait, peranan dari para terdakwa?
Roby mengatakan bahwa, untuk Faisal melempar dengan mengunakan batu ke petugas sebanyak 2 kali, Bintang sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 5 kali pakai batu dan kayu sementara Zukaria melempar dengan botol plastik.
"Selain melempari mobil petugas dengan batu (paving, genteng, botol plastik) juga rambu-rambu lalu lintas juga dirusak. Mobil petugas saat dilempari dalam keadaan berhenti lalu, mobil melaju. "Katanya.
Lanjutkan pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa bahwa, apakah saksi saat itu, lagi disana dan para terdakwa ditangkap dimana? "Semuanya ditangkap di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya," katanya.
Sontak Penasehat hukumnya menanyakan bahwa, Bukanya ada yang ditangkap di warung kopi (warkop)," semuanya ditangkap dijalan," kata Roby saksi penangkap.
Atas keterangan saksi, para terdakwa membatah, pada intinya tidak melakukan pelemparan," tidak benar Yang Mulia, saya tidak melakukan pelemparan," saut para terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X1005-66 warna abu-abu dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mendapat perintah untuk mengantar supporter Persib Bandung, sesampainya Saksi Surya Hadi Kusuma di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya tepatnya di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek Kota Surabaya ada banyak sekali supporter Persebaya (Bonek) sedang menunggu kedatangan truck yang Saksi Surya Hadi Kusuma kendarai, mengetahui bahwa di dalam truck tersebut adalah para supporter Persib Bandung, kemudian para terdakwa bersama-sama dengan supporter Persebaya yang lainnya langsung menyerang truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X-1005-66 warna abu-abu tersebut dengan cara melempari truck dengan menggunakan batu –batu berkali-kali ke seluruh bagian truck hingga menyebabkan truk tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan 1(satu) unit mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 1015629 warna hitam mengalami kerusakan berupa pecah kaca bagian belakang, rambu-rambu lalu lintas serta taman dan tumbuhan di sekitar Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek mengalami kerusakan.
Selas sidang Penasehat Hukum terdakwa, Doni Eko Wahyudin SH., mengatakan bahwa, terkait keterangan saksi tadi, tidak sesuai dengan dakwaan, dimana para terdakwa ditangkap berbeda-beda lokasinya. Seperti Faizal dan Aditya itu ditangkap di Warkop bukan di Jalan dan warkop nya juga berbeda. Karena saat itu teman-teman Bonek berlarian dan ada yang di Warung dan Warkop kemudian dilakukan penangkapan.
Disingung terkait 30 orang yang ditangkap, namun cuma 7 orang yang disidangkan.
Doni menjelaskan bahwa , dari 30 orang yang diamankan 7 orang kita tangani dan 11 orang itu masih dibawah umur. Untuk yang lainya kami tidak mengetahui.
"kami berharap untuk adik-adik Bonek ini, segera dibebaskan, karena mereka tidak melakukan sesuai fakta persidangan," tegas Doni.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar