Jaksa Gagal Buktikan Surat Palsu, Karyawan Kowloon Dibebaskan Hakim

Liputan Indonesia || Surabaya - Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Taufan Mandala. Majelis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya gagal membuktikan terdakwa Dwi menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon tersebut.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tandatangan Supali, ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak. 

"Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tandatangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan," tutur Hakim anggota Nurmaningsih Amriani pada sidang di PN Surabaya. Rabu (25/09/2024).

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali. 

Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. "Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum," kata ketua Hakim Taufan.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara. JPU Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli. "Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa," ujar Roni.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




karaoke heaven

Nama

#Berita viral,15,#BeritaViral,777,#MafiaHukum,2,#Mafiakasus,11,#MafiaMigas,6,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,35,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,429,BAIS,5,Berita Terkini,1473,Berita Utama,4178,Berita-Terkini,3897,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,19,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2368,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2028,Negara,1,Olahraga,127,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1932,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,723,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2963,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8006,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,806,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Jaksa Gagal Buktikan Surat Palsu, Karyawan Kowloon Dibebaskan Hakim
Jaksa Gagal Buktikan Surat Palsu, Karyawan Kowloon Dibebaskan Hakim
Jaksa Gagal Buktikan Surat Palsu, Karyawan Kowloon Dibebaskan Hakim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBibLsFyKJzRIqnhVbSPdZ4YNnKt6zrrCjtWtqGzQVAKGWd0T60U-fjz8C1Ssb5EZ0WNilPImm7giCEz7GEurXWgRL9aoSlBrRm1tMUExsdk9m2u36c3nqZHLKkQvQ0NVEKtmfRo_5vX_Pa46GLxmgSIyoD-YSWFtsh3VzEDQI_8p0ofVgoZX5P2g9Rr_u/s16000/InCollage_20240925_185632838.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBibLsFyKJzRIqnhVbSPdZ4YNnKt6zrrCjtWtqGzQVAKGWd0T60U-fjz8C1Ssb5EZ0WNilPImm7giCEz7GEurXWgRL9aoSlBrRm1tMUExsdk9m2u36c3nqZHLKkQvQ0NVEKtmfRo_5vX_Pa46GLxmgSIyoD-YSWFtsh3VzEDQI_8p0ofVgoZX5P2g9Rr_u/s72-c/InCollage_20240925_185632838.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/jaksa-gagal-buktikan-surat-palsu.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/jaksa-gagal-buktikan-surat-palsu.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content