Liputan Indonesia || Surabaya, - Banyaknya Proyek Gorong Gorong di kota Surabaya membuat aksi Pencurian kabel telkom ramai jadi perbincangan warga sekitar. Pasalnya, kabel yg telkom yang terpendam puluhan tahun menjadi incaran maling di berbagai tempat.
Penulis : tim G
Mengatasnamakan warga dan sudah koordinasi dengan tokoh Masyarakat setempat, gerakan pencuri kabel tersebut menjadi leluasa.
Berdasarkan laporan warga Petemon, Salah satunya Proyek gorong gorong di lokasi Petemon gang 5, kecamatan Sawahan, Kota Surabaya telah terjadi pencurian kabel terpendam tanah yang diketahui milik Telkom menjadi sasaran Pencurian. Sabtu, (07/9/2024). Sore hari.
Warga yang tak mau disebutkan namannya mengatakan, "Saya itu kaget mas, kok tiba tiba ada beberapa orang langsung memotong kabel kabel yang terpendam di tanah, padahal dalan pengerjaan gorong gorong sudah selesai 70 persen, namun pengerukan terjadi di samping gorong gorong dan ditemukan kabel panjang, kok dengan seenaknya memotong kabel kebel itu, diketahui yang mengambil kabel itu inisial F bersama kawannya," kata warga Petemon yang tidak mau disebutkan namanya. Sabtu, (07/9/2024).
Masih kata warga Petemon, "Saat saya tanyakan, apakah sudah koordinasi dengan RW, katanya sudah, tapi anehnya lagi ada seseorang diketahui bernama inusial A dan S menjadi jembatan perbuatan pencurian kabel tersebut, dengan dalih sudah koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pak RW mas, ya aneh saja mas, gak ada orang Telkom tapi berani memotong kabel dan di masukkan ke kendaraan roda tiga (Tossa) nopol L 6560 TW, tolong jangan disebut nama saya mas," tambah salah satu warga yang berhasil di wawancarai wartawan.
Sementara saat di konfirmasi ke pihak pegawai kontraktor mengatakan, "kalau saya gak paham mereka siapa mas, jadi jangan libatkan kami ya mas, setahu saya mereka bukan dari pekerja proyek,"ujar salah satu pekerja proyek di Petemon gang 5 kecamatan Sawahan, kota Surabaya.
Maraknya Pencurian kabel di wilayah hukum Polsek Sawahan menjadi atensi aparatur hukum, agar warga bisa melaporkan kepada petugas setempat, agar membatasi kerugian negara.
Penulis : tim G
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar