Mantan Karyawan PT. SJP Sebut Mengetahui Transaksi Jual-Beli Tanah Tersebut

Liputan Indonesia ||Surabaya, Sidang lanjutan praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka Antony Setiawan Teodorus oleh Polda Jatim, dengan agenda keterangan ahli dan saksi fakta yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Pemohon mengahadirkan saksi ahli Pidana Bagianto Nugroho serta saksi fakta Dian Hapsari mantan pegawai PT. Sentosa Jaya Perkasa (SJP) sementara itu, Termohon juga menghadirkan ahli Pidana.

Pada intinya kedua ahli menerangkan terkait, dasar hukumnya praperadilan, pengertian atas Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Serta yang dimaksud dengan barang bukti dan alat bukti.

Sementara Dian Hapsari menjelasakan bahwa, ia bekerja dari tahun 2013 hingga 2021 di PT, namun saat sudah tidak lagi bekerja lagi. Saya mengetahui terkait transaksi PT dengan Koperasi untuk pembelian tanah seluas 25 Hektar di daerah Bondowoso yang sudah dibayar lunas sebesar Rp 5 Miliaar secara bertahap sesuai keingian Koperasi.

Disingung opeh Kuasa Hukum pemohon bahwa, ada berapa Sertifikat tanah tersebut dan apakah sudah diberikan ke perusahaan? "Sertifikatnya ada 2 dan saat itu Sertifikat sudah pernah diberikan, namun diminta kembali oleh Koperasi dengan alasan untuk pengurusan, namun dijual lagi ke Pihak lain." Jelas Dian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (26/09/2024).

Sementara kuasa hukum termohon menayakan terkait apakah saksi di PT berkerja sebagai apa dan tadi bilang tahu terkait pembelian tanah dari koperasi sama PT dan dijual kembali ke Pihak lain.

"Iya saat itu saya berkerja sebagai Admin sekaligus Asprin dari Lianawati yang merupakan Komisaris di PT. Saat itu saya ikut ke Notaris dan dari Koperasi yang datang ada 3 orang yakni Toni, Suryono dan istrinya. Setelah itu Notaris juga membuatkan IJB." Katanya.

Ia menambahkan bahwa, untuk koperasi menjual ke Pihak lain, Koperasi menjual lagi ke Sanjaya Sudjoto dan ada juga gugatan di Pengadilan.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta. 

"Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau," kata Weli. 

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. "Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya," ujarnya. 

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

"Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan," tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami.

Penulis : tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,3,#BeritaViral,766,#MafiaHukum,1,#Mafiakasus,8,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1399,Berita Utama,4100,Berita-Terkini,3887,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2353,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2026,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1925,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,720,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7937,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Mantan Karyawan PT. SJP Sebut Mengetahui Transaksi Jual-Beli Tanah Tersebut
Mantan Karyawan PT. SJP Sebut Mengetahui Transaksi Jual-Beli Tanah Tersebut
Mantan Karyawan PT. SJP Sebut Mengetahui Transaksi Jual-Beli Tanah Tersebut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7591dcs3p4ysiwCmuaBSGilhyphenhyphenUiVUIY03aiLwYvtN4LKVC7KqI7wyU_S5_XSW9CGRSuEiKndf9JmmseWyxy_D9aEY2cCXBYY8fjx82gpZ6IGuPQjJd6EnmJ-1XrDY6T98gEzlPeK52ysXFEcHndS8n9Je5b6fJ_W636bljAuC-39UdmefqwSsBIKC9NYj/s16000/IMG-20240926-WA0081.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7591dcs3p4ysiwCmuaBSGilhyphenhyphenUiVUIY03aiLwYvtN4LKVC7KqI7wyU_S5_XSW9CGRSuEiKndf9JmmseWyxy_D9aEY2cCXBYY8fjx82gpZ6IGuPQjJd6EnmJ-1XrDY6T98gEzlPeK52ysXFEcHndS8n9Je5b6fJ_W636bljAuC-39UdmefqwSsBIKC9NYj/s72-c/IMG-20240926-WA0081.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/mantan-karyawan-pt-sjp-sebut-mengetahui.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/mantan-karyawan-pt-sjp-sebut-mengetahui.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content