Masalah Satpam Adalah Masalah dan Tanggung Jawab APSI

Liputan Indonesia
|| Surabaya,
- Mengutip berita tanggal 28/8/2024 JURNAL SECURITY - Jakarta. Perihal PMJ Terbitkan Surat Petunjuk, Satpam Boleh Berserikat Tapi Melalui APSI.Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dan Perpol Nomor 1 Tahun 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbitan surat petunjuk ini tertanggal 2 Agustus 2024 dengan nomor surat B/12079/VIII/OPS.4.3/2024/Ditbinmas, yang ditandatangani oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, SH, MH, dengan di Terbitkan  Surat Petunjuk Pelaksanaan  Perpol untuk para BUJP penyedia jasa Satpam.

BUJP jasa pelatihan Satpam dan pengguna jasa Satpam oleh wilayah Polda Metro Jaya. Seharusnya menjadikan momentum dan acuhan bagi Polda lain untuk memberikan Petunjuk.(03/09/2024)

Pelaksanaan Perpol yang sama sehingga tidak ada perbedaan pandangan sikap maupun kebijakan setiap wilayah Polda terhadap Perpol tersebut, mengingat satpam sebagai mitra polri yang tertuang dalam perpol itu sendiri.

Saat ini Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Indonesia tercatat 5.670 atau meningkat 250 persen dibanding tahun 2021 yang hanya 1.622 BUJP.  Dengan  jumlah personel Satpam 856.002 atau meningkat 5 persen dibanding 2021. 

Bahwa tidak dipungkiri dengan jumlah tersebut, telah menyerap tenaga kerja yang cukup besar dan peranan satpam sangat membantu dalam menjaga dan melaksanakan pengamanan dilingkungan tempat kerja, seperti pabrik, hotel, mall, perumahan dll.

Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) didirikan pada tanggal 14 Februari 2006. Pendirian organisasi khusus ini dilandasi semangat untuk menumbuhkembangkan wirausaha khususnya jasa pengamanan, dasar dan timbulnya usaha ini adalah tiada lain sebagai pengemban fungsi terbatas dari POLRI “MITRA POLRI”. ABUJAPI sebagai Asosiasi BUJP sangat berperan aktif   mewadahi BUJP menjadi Mitra Polri.

PMJ menghimbau kepada anggota Satpamnya, agar menggunakan Media Sosial (Tiktok, Instagram, facebook, Youtube dan lain sebagainya) untuk tidak melanggar etika yang dapat menurunkan martabat Profesi Satpam.  Menjadi perhatian dan  sangat menarik adalah PMJ menghimbau juga perihal;

Anggota Satpam bukan anggota Serikat Pekerja (SPSI, PBSI, dan/ atau sejenisnya) dan tidak dibenarkan menjadi anggota Organisasi Serikat Pekerja.

Anggota Satpam tidak boleh bergabung dengan Demo Buruh, karena Satpam adalah kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial yang diatur pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020, sehingga Satpam saat ini adalah sebuah Profesi.

Anggota Satpam tetap boleh berserikat dan untuk menampung aspirasi serta kepentingan anggota Satpam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020, yaitu melalui Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI). Bahwa arahan di atas cukup tegas dan jelas jika tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.


Kenapa satpam  wajib menjadi anggota APSI (Asosiasi Profesi Satpam Indonesia) Karena APSI merupakan wadah organisasi satpam yang diakui di Mabes Polri. APSI hadir untuk menjadi media komunikasi, edukasi dan advokasi Satpam di Indonesia dan "Masalah 


Satpam adalah Masalah dan Tanggung Jawab APSI." Sejak APSI lahir 2018 sampai saat ini telah memiliki 21 DPD APSI dan 5 DPC APSI, sedang anggota Satpam  yang terdaftar  menjadi anggota  APSI sangat minim, butuh kesadaran dan pemahaman bahwa begitu penting bagi 


BUJP, dan khususnya anggota satpam wajib terdaftar menjadi anggota APSI.  Bahwa masih ada kelemahan dan kekurangan sebagai payung hukum APSI, pengembangan organisasi, pengawakan / pengurus APSI harus lebih kompeten sehingga APSI terus berkembang dan menjadi pelindung, pengayom dan kebanggaan Satpam. Dengan jumlah  856.002 personil Satpam saat ini bukan tidak mungkin resiko kedepan bagi BUJP apabila tidak terwadahi dengan baik, maka peran APSI begitu penting untuk mewadahi Satpam Indonesia.Pengamat BUJP dan Security Indonesia (Edisah Putera SH. MH. CCPS) 03 September 2024.
 

Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,765,#Mafiakasus,7,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1380,Berita Utama,4080,Berita-Terkini,3886,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2348,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1922,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2956,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7918,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Masalah Satpam Adalah Masalah dan Tanggung Jawab APSI
Masalah Satpam Adalah Masalah dan Tanggung Jawab APSI
Masalah Satpam Adalah Masalah dan Tanggung Jawab APSI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhg7nsg-xt7znuiMQRvq8316-tdptWvRTwYEKPJudpvkP9yIDiD4s12i-QzlqtWocSg2txNvyZ2HTxo8ar8Ia8dbc89O2_JO0rrSGtsotdjxjad2Pv79UgS3-DTWj3OTLvCaOBm_MLfGHwMIKAGY7DlBegyUuPfaaQpmYlM3UZQcIr4dxt6vxmw0p7CROY/s320/IMG-20240903-WA0087.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhg7nsg-xt7znuiMQRvq8316-tdptWvRTwYEKPJudpvkP9yIDiD4s12i-QzlqtWocSg2txNvyZ2HTxo8ar8Ia8dbc89O2_JO0rrSGtsotdjxjad2Pv79UgS3-DTWj3OTLvCaOBm_MLfGHwMIKAGY7DlBegyUuPfaaQpmYlM3UZQcIr4dxt6vxmw0p7CROY/s72-c/IMG-20240903-WA0087.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/masalah-satpam-adalah-masalah-dan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/masalah-satpam-adalah-masalah-dan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content