Tuduhan Penyalagunaan Wewenang, Polda Jatim Berikan Klarifikasi Terhadap Tiga Ormas


Liputan Indonesia || Surabaya, - Polda Jawa Timur mengklarifikasi terkait tuduhan oleh Tiga organisasi Masyarakat ( Ormas ) yang menyatakan bahwa ada dugaan Polda Jatim menyalahgunakan wewenang.

Tiga elemen organisasi masyarakat Jatim itu terdiri Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim dan DPD GRIB Jaya Jatim.

Tudingan itu dikarenakan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan Masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi sejumlah pejabat pemerintahan di wilayah Jawa Timur termasuk Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Lutfhie Sulistiawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengklarifikasi Cak Thoriq. 

"Benar, kami memanggil yang bersangkutan ( Cak Thoriq…. _red_ ) karena ada pengaduan,”ujar Kombes Lutfhie, Sabtu (7/9).

Dirreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, bahwa mantan Bupati Lumajang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kami mintai keterangan karena adanya pengaduan," ujar Kombes Luthfie.

Lebih jauh dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, untuk pemanggilan terhadap cak Thoriq sebelum adanya pendaftaran cakada.

“Setelah yang bersangkutan ( Cak Thoriq…. _red_ ) resmi mendaftar sudah tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” jelas Kombes Luthfie.

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Jatim sempat didatangi oleh sekitar 50 orang perwakilan warga Lumajang, yang tergabung dalam LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Kabupaten Lumajang.

Mereka menggelar aksi demonstrasi damai di depan Mapolda Jatim menuntut respons cepat dari Polda Jatim terhadap laporan dugaan korupsi mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Massa yang tergabung tergabung dalam LSM GMPK itu mengaku telah melayangkan pengaduannya ke Polda Jatim sejak 23 Juli 2024.

Massa aksi juga membentangkan berbagai poster dan banner yang bertuliskan "Segera Usut Proses Kasus Korupsi Thoriq dan Kroninya” di halaman Mapolda Jatim pada 12 Agustus 2024. 

Terkait adanya beberapa dinas di pemerintahan baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota dan penyedia jasa yang diperiksa oleh Subdit III Tipikor Polda Jawa Timur, ditegaskan oleh Kombes Luthfie didasari atas adanya Dumas.

“Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan Masyarakat (Dumas),” tegas Kombes Luthfie.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau Masyarakat turut menjaga dan mesukseskan Pilkada 2024 yang akan datang.

“Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen Masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama – sama dan mesukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk,” ujar Kombes Dirmanto.

Lebih jauh Kombes Pol Dirmanto juga menghimbau apabila Masyarakat menemukan pelanggaran pemilu agar segera melaporkan ke Bawaslu.

Kabidhumas Polda Jatim ini juga menegaskan, bahwa Polda Jatim tetap komitmen bersikap netral terhadap kontestasi Politik di Pilkada serentak 2024.

“Sikap kami tetap untuk menjaga Netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah, ”tutup Kombes Dirmanto.

Sementara itu, Pemanggilan Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq oleh Subdit III Tipikor Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus dugaan korupsi donasi bencana erupsi Gunung Semeru, tak akan mengganggu terkait pencalonannya di Pilbup Lumajang.

Hal itu dikatakan oleh Cak Thoriq, sapaan akrabnya usai diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2024).

"Ndak ada, baik-baik semua, Yo kampanye tetep jalan. Iki mau teko rodok sore karena kampanye (Ini tadi datang agak sore karena kampaye)," kata Thoriq kepada awak media.

Mantan Bupati Lumajang yang akan maju lagi ke Pilkada 2024 ini mengatakan kedatangannya di Polda Jatim hanya untuk berbagi informasi. 

Dia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB tanpa didampingi penasihat hukum.

"Diskusi sharing, saya sampaikan bahwa Pramuka menerima bantuan miliaran tapi Pemda tidak mendapat laporan berapa dapat secara utuh operasional untuk apa saja,"terang Thoriq.


Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,3,#BeritaViral,766,#MafiaHukum,1,#Mafiakasus,8,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1399,Berita Utama,4100,Berita-Terkini,3887,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2353,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2026,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1925,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,720,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7937,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tuduhan Penyalagunaan Wewenang, Polda Jatim Berikan Klarifikasi Terhadap Tiga Ormas
Tuduhan Penyalagunaan Wewenang, Polda Jatim Berikan Klarifikasi Terhadap Tiga Ormas
Tuduhan Penyalagunaan Wewenang, Polda Jatim Berikan Klarifikasi Terhadap Tiga Ormas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1tZAZhaP1WdZrZmR7cLBTDQN0qI_DkF0Yb-gmSK_sumDXwFRoKHj0FnZZBGCTQrmtFo0f9EQTyDGAA6rbUmjYaPaRQheSilktgAYe8l_N__ELL0EJQzLJSyXP-eRkkyOjZQaRCp5HYAY0lT-muxda5bCtQJw71IJaaUVFY4_JCyBySlfFfIQ_7Nhvjr8/s320/IMG-20240908-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1tZAZhaP1WdZrZmR7cLBTDQN0qI_DkF0Yb-gmSK_sumDXwFRoKHj0FnZZBGCTQrmtFo0f9EQTyDGAA6rbUmjYaPaRQheSilktgAYe8l_N__ELL0EJQzLJSyXP-eRkkyOjZQaRCp5HYAY0lT-muxda5bCtQJw71IJaaUVFY4_JCyBySlfFfIQ_7Nhvjr8/s72-c/IMG-20240908-WA0015.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/tuduhan-penyalagunaan-wewenang-polda.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/09/tuduhan-penyalagunaan-wewenang-polda.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content