Liputan Indonesia || Surabaya - Direktur PT. Tanjung Alam Sentoso, Wasito Nawikartha diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penipuan dan penggelapan Kayu glondongan yang merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sebesar Rp 6,5 Miliar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini, JPU Yulistiono menghadirkan saksi Nur Tjahjadi, selaku Direktur PT. Kayumas Podo.
Nur Tjhajadi mengatakan bahwa, pada intinya mengtahui terkait perjajian antara PT. Tanjung Alam Sentoso dengan PT. Talisan Emas, dimana terdakwa selaku Direktur PT Tanjung Alam Sentosa dan Hendra Sugianto selaku Direktur Utama di PT. Tanjung Alam Sentoso. pada tahun 2018, Hendra datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan H.R Muhammad Surabaya, untuk menawarkan kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan. Kemudian menawarkan kayu jenis Meranti Merah di Maluku dengan volume 4.000 m3, pengapalan.
"Singkat cerita, setalah kami diskusi kemudian kami setuju dengan memberikan DP senilai Rp 3,8 Miliar dengan cara ditranfer ke rekening PT. Talisan Emas." Kata Nur dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Kamis (17/10/2024).
Masih kata Nur bahwa, sekirar bulan Juni seharusnya ada pengapalan atau pengiriman kayu, nanum Hendra dan terdakwa tidak memberi info, kemudian setelah ditanyakan Hendra meminta mengudur pengirman dengan alasan tidak ada dana kemudian Hendra meminta sejumlah uang dan perusahanan memberikan dengan total Dp dan tambahanya sekitar Rp 6,5 Miliar. Bahwa sesuai batas waktu yang telah ditentukan perusahan mengirim karyawan (Slamet Pramono) untuk melakukan pengecekan kayu, Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3.
"Sehingga kami meminta uangnya kembali dan sempat kita somasi beberapa kali, kemudian kita diberikan Cek, namun setelah kita cairkan ceknya tidak ada dananya," katanya.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengetahui, namun membenarkan terkait adanya kontrak perjanjian dan juga ikut menandatangani perjanjian tersebut.
"Saya tidak tahu, hanya menandatangi kontrak," kelit terdakwa yang tidak dilakukan penanahan badan.
Atas perbuatan terdakwa bersama Hendra Sugianto telah merugikan Ir. Hadi Djojo Kusumo sekitar Rp Rp. 6.508.696.323 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Penulis : Tok
Penulis : Tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar