Tiga Terpidana Polisi Mangkir Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan di PN Surabaya

Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang Permohonan penetapan Restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan setelah lebih satu tahun lama, kini perkara tersebut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/11/2024).

Dalam permohonannya, para keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 17,5 miliar kepada kelima terpidana

Namun, sidang itu harus ditunda karena tiga Polisi yang menjadi terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi tidak hadir. 

"Ketidakhadiran terpidana dari Polri berdasarkan surat kabid hukum Polda Jatim yang menyampaikan penundaan dengan alasan sedang akan Pilkada dan situasi tidak kondusif," kata kuasa hukum pemohon, Anjar Nawan Yusky. 

Pihak keluarga korban berkeberatan dengan dalih tersebut. Dia menegaskan bahwa seharus semua pihak tunduk pada hukum yang berlaku. Terlebih permohonan restitusi ini harus disidangkan setelah cukup lama. Di samping itu, semua pihak hadir, termasuk kejaksaan dan pengacara dua terpidana lain, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

"Sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2024. Jika terpidana polisi tidak hadir lagi, maka akan ditinggal. Permohonan tetap disidangkan tanpa kehadiran mereka," ujarnya.

Sudah Diajukan di Kejaksaan, Tapi Tidak Diakomodir 

Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Daniel Siagian mengatakan, permohonan restitusi itu sebenarnya telah diajukan LPSK kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim sejak kelima pelaku masih disidangkan. Namun, jaksa mengabaikan permohonan tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan restitusi dalam tuntutan kepada para terdakwa," kata Daniel. 

Menurut dia, semestinya permohonan restitusi dimasukkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, keluarga korban akhirnya mengajukan sendiri ke Pengadilan Negeri Surabaya setelah putusan kelima terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Keluarga Korban Berharap Keadilan 

Rizal Putra Pratama, salah satu keluarga korban, mengatakan bahwa restitusi itu salah satu upaya pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan. Dia mengaku bahwa selama para keluarga korban sudah menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut keadilan, tetapi tidak ada hasil yang memuaskan.

"Saya kehilangan ayah dan dua adik saya. Sampai sekarang hukum masih belum memenuhi rasa keadilan. Aktor penembak gas air mata tidak dihukum. Laporan model B di Polres Kepanjen tidak dilanjutkan," katanya.

Penulis : Tok 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,2,#BeritaViral,766,#Mafiakasus,7,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1392,Berita Utama,4092,Berita-Terkini,3886,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2351,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1924,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7930,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Tiga Terpidana Polisi Mangkir Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan di PN Surabaya
Tiga Terpidana Polisi Mangkir Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan di PN Surabaya
Tiga Terpidana Polisi Mangkir Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQQPjXH0WE8v1N4QuJeYjCCTOg66s40lZFfaQtqlrQ-tnRxKdQTC59s0SanLVhCytnSxoZVgEGDcsvXWcpuxqFWc3iKIHUUn05U5DMkormj0UI-w9eUqsxKirztgYcAvtdj1mcA8oTZ7VnLIZmvXkFJETi0XHo597JUKCn1zhGbZ0rd25xrZ1fDFgLBgW2/s16000/IMG-20241121-WA0075.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQQPjXH0WE8v1N4QuJeYjCCTOg66s40lZFfaQtqlrQ-tnRxKdQTC59s0SanLVhCytnSxoZVgEGDcsvXWcpuxqFWc3iKIHUUn05U5DMkormj0UI-w9eUqsxKirztgYcAvtdj1mcA8oTZ7VnLIZmvXkFJETi0XHo597JUKCn1zhGbZ0rd25xrZ1fDFgLBgW2/s72-c/IMG-20241121-WA0075.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/11/tiga-terpidana-polisi-mangkir-sidang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/11/tiga-terpidana-polisi-mangkir-sidang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content