Ormas AMI Demo Club Deluxe Diduga Lakukan Human Trafficking dan Miras serta Air Mineral Ilegal. (dok/foto: Fahmi) |
Anehnya lagi, tempat Club Deluxe jadi satu dengan pelayanan masyarakat Pemerintah Kota Surabaya.
Baihaki Akbar selaku ketua umum ormas AMI melakukan koordinasi kepada anggotanya untuk melakukan aksi demontrasi di lokasi Club Deluxe, sehingga demo tersebut terealisasi di lokasi Gedung Siola, Jl. Genteng Kali No. 117 Lantai 6, Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Selasa, (10/12/24).
"AMI sebagai ormas anak bangsa peduli dengan generasi anak muda sangat tidak setuju dengan adanya dugaan Human Trafficking yang dilakukan oleh Club Deluxe, apalagi pihak pihak terkait seolah olah diam bahkan tutup mata,"kata Baihaki Akbar.
Lanjut Baihaki, "Aparatur hukum, pemerintah tidak ada kontroling kepada dunia malam termasuk Club Deluxe, kami akan terus melakukan upaya dan mendesak pihak pihak terkait agar memberikan tindakan penutupan permanen jika terbukti bersalah, Ormas AMI komitmen dan tegak lurus selaku Kontrol Sosial akan mengerahkan anggota saya untuk mengontrol dunia malam dan kami tidak akan segan segan untuk melaporkan ke pihak pihak terkait, agar generasi penerus bangsa tidak rusak secara psikologis, mental, maupun fisiknya,"urainya.
Saat sidak dilokasi, adanya air mineral bermerek "Club Deluxe " yang diduga tidak memiliki ijin BPOM dan Depkes serta Label Halal sangat kuat bahwa Club Deluxe ada bekingan kuat di balik layar.
Saat ditemui perwakilan AMI dengan pegawai Club Deluxe mengatakan, "Kalau masalah perijinan, ada ijin dan tidak ada esek esek," ujar salah seorang pegawai Club Deluxe.
Perlu diketahui masyarakat, Human Trafficking (Perdagangan Manusia)
DEFINISI
(Perdagangan Manusia) merupakan segala bentuk atau serangkaian tindakan baik perekrutan berkedok Escort Lady dengan iming iming gaji besar, pemindahan, penampungan, penerimaan, tindak kekerasan, penganiayaan dan segala tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
UNDANG-UNDANG TRAFFICKING
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dan orang yang memegang kendali atas lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
Penulis : Fahmi
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar