Plafon ambrol itu berada di ruang bedah umum meski tidak ada korban, kejadian tersebut sempat mengganggu pelayanan rumah sakit.
Sri Sukatmiati, salah satu pasien, mengaku dirinya sedang menunggu antrean untuk terapi lengan saat kejadian berlangsung.
"Tiba-tiba ada suara keras, plafon jatuh. Kami semua panik, langsung turun menyelamatkan diri," ungkapnya.
Dibalik insiden plafon ambrol di RSUD dr. Soeroto Ngawi ada permasalah yang perlu di soroti Aparatur Penegak Hukum (APH). Diketahui, konstruksi bangunan di RSUD dr. Soeroto Ngawi belum dilengkapi sertifikat laik fungsi (SLF).
Dikonfirmasi Direktur RSUD dr Soeroto Ngawi dr. Indah Pitarti mengatakan saat kejadian itu ruangan masih kosong. Tidak ada korban pada saat kejadian.
"Ada tiga ruang pelayanan yang plafonnya ambrol, yakni poli bedah, poli jiwa dan nyeri," terangnya.
Masih Direktur RSUD dr Soeroto, atas kejadian tersebut kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR kabupaten Ngawi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, sehingga apa yang menjadi kekurangan RSUD Dr Soeroto menjadi PR kami untuk melengkapi terkait Sertifikasi tersebut," imbuh Dr. Indah Pitarti
Dia mengaku, insiden terjadi di bangunan lama yang dibangun pada 2007-2008. Pun, sudah masuk daftar mitigasi rehab.
Sebelumnya, fakta itu terungkap dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi terhadap langit-langit ruang rawat inap pada Minggu (20/10) lalu.
"Ada beberapa masukan dan rekomendasi soal mitigasi dari DPUPR,’’ kata Pjs Bupati Ngawi Tiat Surtiati Suwardi, Rabu (6/11).
Diketahui, syarat Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai dengan peruntukannya. SLF sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman, sehat, nyaman.
Pentingnya sertifikat ini tidak hanya menjamin keamanan dan kenyamanan penghuninya, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin operasional. Tanpa SLF, pemilik bangunan bisa menghadapi sanksi administratif, denda, atau bahkan pembongkaran bangunan.
Penulis : Tjan08
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar